Kabupaten Sidoarjo | jatimtv.com – Kasus Pungutan liar senilai Milyar rupiah di Pemerintahan Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, Mencuat!
Media menduga oknum Kepala Desa dan Sekretaris Desa Seketi, Balongbendo Sidoarjo, Diduga Terlibat Pungli
Duduga Oknum Sekdes dan Kepala Desa Seketi telah terlibat Pungutan Liar, Dikarenakan puluhan petani Warga Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo Sidoarjo, Jatim. Sejumlah 45 orang petani yang menjual tanah sawahnya dan di-makelari oleh Desa.
Per-Kepala atau orang di meminta uang sejumlah Rp. 100 juta dengan berdalih sebagai fee melalui Sekdes atau Sekretaris Desa yakni Fe inisial
Seperti yang di-ketahui dan sudah beredar dikawasan setempat, kasus tersebut sempat di aduhkan oleh warganya sendiri ‘Ab inisial, di Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar !Satgas Saber Pungli) melalui via Online/Whatsap dengan Kode Aduan : SABER-30072024-XAC tahun lalu
Menurut Warga yang namanya tidak mau di sebut, saat dikonfirmasi Media mengatakan membenarkan pungutan dia tas, dan kasus tersebut sudah pernah ditutup oleh Kades dan Sekdes (Masuk Angin) pak. Baik polres maupun Media.
Masih kata warga, dirinya mengatakan bahwa Kepala Desa dan Sekretaris Desa saat ini masih menjabat, masih aktif sebagai Pejabat Pemerintahan Desa
Kepala Desa Seketi To dan Sekretaris Desa Seketi Fe Harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya jika memang seperti itu yang dilakukan terhadap Warganya Sendiri, dan seharusnya sebagai pejabat Desa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat khususnya Warga Desa Seketi tersebut.
Pungutan Liar (Pungli) merupakan juga tindakan Korupsi jika dilakukan oleh pegawai Negeri atau pejabat Desa, penyelenggara Negara yang menguntungkan diri sendiri atau Orang lain.
Dasar hukum Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa namun, Masih saja di-ciderai oleh Kepala Desa Seketi.”tandasnya.
Sementara itu Sekretaris Desa Fe belum bisa dikonfirmasi, lebih lanjut Supriyanto als Ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menjelaskan jika hal ini besar maka yang bersangkutan melanggar :
• Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 menyatakan bahwa kepala desa dan camat tidak boleh melakukan pungli saat masyarakat mengurus adminitrasi tanah.
• Pasal 69 ayat (4) Undan-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa pungutan yang diatur dalam Peraturan Desa harus mendapati evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan.
• Pasal 368 ayat 1 KUHP mengatur bahwa pelaku pungli terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.” Ujarnya.
Konfirmasi lebih lanjut : Mohon staetmen bapak, agar berita kami berimbang bapak Kades Seketi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo Jatim. Kades Seketi melalui telpon whatsapp 0856-4881-53xx Belum bisa memberikan Keterangan.
Diminta KPK – Polda Jatim dan Bupati Sidoarjo dan Polres Sidoarjo merespon pemberitaan Media ini. (Huri)