Tanah aset Desa Jenangan, Ponorogo di Segel Kejaksaan Negeri Kasus Tambang Galian C ilegal “Diduga melibatkan Kades

Ponorogo I jatimtv.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo dengan banyaknya laporan masyarakat terkait maraknya tambang bodong di Ponorogo, petugaslangsung turun dan kroscek ke lapangan. Salah satunya kasus penggunaan tanah aset Desa/ Kecamatan Jenangan yang digunakan untuk tambang ilegal.

Di lapangan, di temukan kasus dengan modus penyalahgunaan kewenangan, yaitu penggunaan tanah aset Desa, dan permasalahan ini kini resmi naik ke tahap penyidikan, Rabu (05/03/2025).

Baca Juga:  Truk Tangki PT Sri Global Mandiri 5.000 Liter BBM Solar diamankan Polisi

Kasi Intelejen Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan, proses penyegelan tanah aset Desa Jenangan yang digunakan untuk tambang ilegal ini, dilakukan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ponorogo, pada pukul 16.00, Rabu sore.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo melaksanakan penyegelan dalam perkara penyalahgunaan wewenang pengelolaan aset milik Desa Jenangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Inhil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Gaung, 5 Hektare Lahan Gambut Terbakar

Agung mengaku proses penyegelan tanah kas Desa Jenangan ini disaksikan langsung oleh Camat Jenangan Sugeng Prasetyo. Ia menambahkan penyegelan tanah aset yang diduga digunakan Kepala Desa ( Kades) Jenangan Toni Ahmadi untuk tambang ilegal ini, agar penyidik dapat mengawasi langsung lahan tersebut.

Baca Juga:  Kasus Tambang Galian C Ilegal Ponorogo di Bongkar Kejaksaan Negeri (Kejari)

Tujuan penyegelan ini adalah untuk mengawasi tanah aset tersebut agar tidak berubah bentuk,” akunya.

Diketahui sebelumnya, Kejari Ponorogo resmi menyelidiki penggunaan aset kas Desa Jenangan untuk tambang ilegal. Bahkan, penyidik telah memanggil Kades Jenangan Toni Ahmadi dan beberapa perangkat Desa Jenangan terkait kasus ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *