Sabung Ayam dan Dadu Wilayah Hukum Polres Tulungagung Aktivitas di Bulan puasa Ramadhan 1446 H – 2025

Tulungagung | jatimtv.com – Padahal Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. sudah menginstruksikan berantas segala bentuk tindak pidana perjudian.

Hal ini terjadi di seluruh wilayah Hukum Polsek se Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Menurut keterangan dari narasumber AB ada beberapa lokasi kalangan perjudian jenis sabung ayam dan dadu sudah lama beraktivitas buka tutup

Dari keterangan warga, alhasil media melakukan pendataan dan mengambil dokumentasi Pertarungan sengit ayam yang di taruhkan para penjudi.

Salah satunya Video Media ini di bulan puasa Ramadhan 1446 H – 2025, Perjudian Sabung Ayam dibangun oleh panitia secara Megah permanen, kebal dari penegak hukum (APH).

Hasil Konfirmasi Di luar lokasi 303 Perjudian Jenis Sabung ayam, sepeda Motor dan Mobil seperti Pasar, secara blak Blakan per sepeda motor dipungut biaya Rp. 10.000 sepuluh ribu, Untuk uang parkir mobil dipungut biaya Rp. 20.000 (dua puluh ribu) rupiah. Selasa 25 maret 2025.

Beberapa Markas Kalangan Perjudian Jenis Sabung Ayam dan Dadu di Wilayah Hukum Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur diantaranya:

1. Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulung Agung, Jawa Timur

2. Dusun Guci Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulung Agung

3. Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung

4. Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung

5. Desa Bulusari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung

6. Desa Sumberrejo, Kecamatan Ngunut

7. Desa Kates, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

8. Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

9. Desa Batang Saren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Dan masih banyak yang lainnya.

Media ini akan berkordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Polres Tulungagung dan Polda Jawa Jatim Mabes Polri, Pasalnya ada beberapa Perjudian sabung ayam, dianggap berbuatan melanggar hukum positif (KUHP) dan dilarang oleh agama. Pasal 303 KUHP, UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi, dan PP.No.9 tahun 1981 mengatur tentang perjudian. Pelaku perjudian sabung ayam dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 2(1) UU 9/1974, yaitu paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.15 juta

Pasalnya Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Sudah Mewanti Wanti dan memerintahkan jajaran Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas aktivitas Perjudian.

Lewat Surat Telegram, Komjen Agus mengatakan kepada jajaran Polda untuk segera melakukan penindakan terhadap semua pelaku perjudian.

“Perintah Kapolri ditindak lanjuti Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. mengeluarkan Surat Telegram kepada jajaran Polda untuk segera lakukan penindakan terhadap semua yang terlibat dalam perjudian,” tulis @divisihumaspolri. (Tim Media Khusus Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *