Mediasi Sengketa Lahan Kantor DPC PDIP Kabupaten Rembang kembali Menemui jalan buntu

Rembang | Mediasi Sengketa Lahan yang digunakan Kantor DPC PDIP Kabupaten Rembang kembali Menemui jalan buntu. Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Rembang pada hari kamis (23-04-2026) tidak menghasilkan kesepakatan di antara para pihak yang berperkara.

Perkara bernomor 13/Pdt.G/2026/PN Rbg ini masih berada dalam tahap mediasi yang dipimpin mediator Sukmandari Putri, S.H., M.H. Namun, ketidakhadiran salah satu pihak penggugat kembali menjadi ganjalan utama proses perundingan

Dihadapan beberapa awak media Ridwan selaku ketua DPC PDIP Rembang , menegaskan bahwa efektivitas mediasi mustahil tercapai tanpa kehadiran penuh seluruh pihak. Ia menyebut sejak awal, konsistensi kehadiran para pihak yang bersengketa sangat rendah.

Baca Juga:  Judi Tembak Ikan Menjamur Di Kabupaten Tulungagung, ibu Rumah TanggabResah.

“Bagaimana hendak berembuk jika pihak penggugat tidak lengkap? Untuk berdamai dan bernegosiasi, subjeknya harus hadir. Salah satu penggugat tidak hadir. Ini tidak mungkin berjalan,” tegasnya.

Ridwan menambahkan, jika mediasi tak kunjung efektif, pihaknya berharap perkara segera dilanjutkan ke pokok perkara.

Ditempat terpisah kuasa hukum penggugat, Slamet Widodo, S.H., M.H., yang akrab disapa Mr. Bob, saat diwawancarai awak media menyatakan bahwa mediasi hari ini telah mencapai titik deadlock. Menurutnya, masalah kehadiran prinsipal kedua bukanlah inti sengketa.

Baca Juga:  AKPERSI Gunungsitoli Minta Kapolsek Lahewa Tahan Pelaku Pelecehan di Nias Utara

“Intinya hari ini buntu. Kami telah berkoordinasi dengan prinsipal dan sepakat agar perkara segera dinaikkan ke tahap persidangan. Dalam resume yang disampaikan, tidak ada data—hanya klaim telah menempati tanah sekitar 30 tahun lebih,” ujarnya lantang.

Lebih lanjut selamet Widodo juga menegaskan bahwa dalam hukum acara perdata, kekuatan utama terletak pada data dan bukti, bukan pada narasi tanpa dasar.

Baca Juga:  Dugaan Kasus Korupsi 6 Proyek Dinas Pendidikan Pesawaran Dilaporkan Ke Kejati Lampung

“Dalam persidangan nanti, kami akan menyajikan data yang kami miliki. Harapannya, sesuai data itu, kami akan memenangkan perkara ini,” tegasnya.

Dengan mediasi yang gagal mencapai mufakat, para pihak kini menunggu jadwal sidang lanjutan untuk memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Sengketa ini dipastikan berlanjut ke proses pembuktian di persidangan yang sangat ditunggu tunggu seluruh masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *