Aktivitas Perjudian Sabung Ayam dan Dadu di Sumogawe, Kecamatan Getasan, Semarang, APH Diminta Sinergi Lakukan Penertiban
Adapun Lokasi yang diduga dijadikan arena sabung ayam dan dadu di Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah
Semarang | Dugaan markas perjudian sabung ayam dan judi dadu di wilayah Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah kembali mencuat.
Lokasi tersebut di dekat area kandang sapi perah itu dikabarkan telah lama menjadi tempat berkumpulnya para penjudi dan hingga kini belum tersentuh penindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) (5/5/2026)
Infornasi yang masuk, warga sekitar menyebut aktivitas perjudian sabung ayam tersebut rutin berlangsung setiap Sabtu, Minggu, Rabu, dan Kamis.
Sejumlah warga mengungkapkan, praktik sabung ayam dan judi dadu itu sudah berjalan cukup lama dan kerap ramai didatangi banyak orang dari berbagai daerah dan dikelola oleh BN warga setempat.
Aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu bertentangan dengan hukum, aktivitas tersebut dinilai mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan serta melanggar UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Undang-undang ini mempertegas Pasal 303 KUHP,
Masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH), Khususnya Polsek Getasan dan Polres Semarang, bersinergi untuk melakukan pengecekan langsung sekaligus menindak tegas jika ditemukan adanya praktik perjudian sabung ayam dan dadu.
Langkah cepat dari aparat dinilai penting untuk menjaga ketertiban masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga sekitar.
Warga berharap penanganan kasus ini tidak berhenti pada sebatas laporan, tetapi benar-benar diikuti tindakan nyata agar praktik perjudian yang meresahkan tersebut tidak terus berlangsung.
Dasar Hukum : UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Undang-undang ini mempertegas Pasal 303 KUHP, yang menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.
UU ini meningkatkan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.Pasal 303 dan 303 bis KUHP: Mengatur tentang ancaman pidana bagi penyelenggara (bandar) dan peserta judi. Pasal 303 bis khusus menjerat penjudi. (Tim)






