Skandal Aktivitas Perjudian Sabung ayam di Kalikecabean, Kecamatan Candi, Sidoarjo Tak tersentuh Hukum

Markas Perjudian Sabung Ayam di Desa Kalikecabean, Kecamatan Candi, Sidoarjo Marak Lagi

Judi Sabung Ayam, Dadu, Cap Jiky Marak di Desa Kalikecabean, Kecamatan Candi, Sidoarjo jadi Sorotan

Sidoarjo | Bertempat di Pemerintahan Desa Kalipecabean merupakan wilayah Desa yang terletak di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Di Desa Kalikecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur terdapat aktivitas Perjudian Sabung Ayam, Dadu dan Cap Jiky Kapasitas besar.

Baca Juga:  Upacara Penyematan Tiska dan Pengukuhan Susulan Saka Bhayangkara Angkatan 43, Polres Tabanan Tanamkan Disiplin

Berdasarkan laporan informasi yang diterima Media berhasil menghimpun dokumentasi Perjudian Sabung ayam, dadu dan Cap Jiky. Kamis 03 September 2026.

Dilokasi sekitar 60 orang pengunjung dan pemain judi memadati arena, eronisnya perjudian Sabung ayam tersebut tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) baik Polsek Candi, Polres Sidoarjo maupun Polda Jatim.

Dijelaskan : Perjudian Sabung ayam yang disertai dengan unsur taruhan atau perjudian melanggar hukum di Indonesia berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Baca Juga:  Kapolres Pasuruan Pimpin Upacara Sertijab PJU dan Kapolsek

Hukum dan Sanksi Pasal 303 KUHP: Mengatur bahwa setiap bentuk perjudian, termasuk sabung ayam dengan taruhan uang atau barang, adalah tindak pidana.

Ancaman Pidana Lama : Pelaku atau penyelenggara judi sabung ayam dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun.Undang-Undang Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023 / KUHP Baru) : Memperkuat larangan perjudian darat termasuk fasilitas sabung ayam dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun bagi pemfasilitasnya Mampukah APH Berantas Markas Perjudian Sabung Ayam di atas?

Baca Juga:  Tambang Ilegal Hantam PT. Sawit GSBL Blok 2 Diwilayah Desa Air Belo IUP PT.Timah beraktivitas

Dilarang mengambil gambar / (Copy-paste) melanggar UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ancaman pidana penjara 4 tahun, denda Rp1.000.000.000 (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *