Jawaban Kapolsek Terkait galian c di Kedungbang, Tayu, Kabupaten Pati.

Pati | jatimtv.com – Kami awak media mengkonfirmasi kepada Bapak Iptu Aris Pristianto selaku Kapolsek Tayu, bagaimana tindak lanjutnya terkait galian c ilegal tersebut yang berada di desa Kedungbang, kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.

Beliau menyampaikan bahwa galian tersebut sudah di tindak lanjuti oleh anggotanya dan sudah koordinasi kepada Polresta Pati tepatnya pada Unit Tipidter, bahwa galian c tersebut kemarin sudah tidak beroperasi mas tapi hari ini belum di cek lagi, masa iya musim hujan beroperasi, ungkapnya Iptu Aris pristianto Kapolsek Tayu saat di konfirmasi melalui telepon WhatsApp.

Baca Juga:  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros Alhasil Ungkap Kasus Penimbunan BBM Solar Subsidi

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga:  Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Modus Ganjal ATM Asal Lampung

Galian c tersebut sudah menyalahi aturan dan APH yang khusus nya di wilayah Tayu diminta tegas mengatasi masalah galian c tersebut karna banyak warga pundenrejo rt’3/rw1 yang merasa terganggu akan aktivitas galian c.

Baca Juga:  Tambang Galian C Urug Milik Kasun Krapyak Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto diduga ilegal

Sampai berita ini naik kamipun belum klarifikasi Unit Tipiter Polresta Pati terkait galian c di Kedungbang Tayu.

(Time)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *