Jatimtv.com
SEMARANG – Aroma ketidakadilan dari balik gemerlap dunia hiburan malam. Seorang wanita berinisial YS, karyawan di Mansion KTV & Bar, kini mendadak menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi yang tengah ditangani Polda Jawa Tengah. Namun ironisnya, sosok yang diduga otak utama di balik praktik tersebut, justru belum tersentuh hukum.
Kasus ini mencuat dari laporan polisi bernomor LP/A/7/II/2025//SPKT.DITKRIMUM/POLDA JATENG tertanggal 27 Februari 2025. Kuasa hukum YS, Angga Kurnia Anggoro, S.H., menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya terlalu terburu-buru dan terkesan dipaksakan.
“Klien kami hanya menjalankan perintah. Ia tidak pernah mendapatkan keuntungan apa pun dari praktik itu, justru menjadi korban tekanan,” ujar Angga dalam keterangannya.
Berdasarkan keterangan, YS mulai bekerja pada November 2024. Hanya dalam beberapa bulan, ia mengaku dipaksa oleh atasannya, HP sosok yang disebut sebagai pemegang saham sekaligus penanggung jawab dan pengelola teknis operasional, untuk menawarkan layanan-layanan berkode aneh seperti Herandura, Potatto, dan Mash Potatto. Belakangan, ia baru menyadari bahwa kode-kode tersebut merujuk pada layanan berkonten seksual terselubung.
YS bahkan sempat menyatakan ingin mengundurkan diri pada Januari 2025. Tapi permintaan itu ditolak secara kasar. HP diduga mengancam akan menjatuhkan penalti karena dianggap memutuskan kontrak sepihak, lanjut Angga.
Lebih mengejutkan lagi, HP disebut bukan hanya penyusun “paket layanan”, tapi juga pengguna layanan itu sendiri. Namun hingga kini, aduan terhadap HP yang dilayangkan sejak 25 April 2025, belum mendapat tanggapan dari aparat kepolisian.
“Ini bukan hanya soal pidana, tapi juga eksploitasi terhadap perlindungan perempuan. Klien kami dipekerjakan tanpa perlindungan dan kini dikorbankan sendirian bukan karena ke salahnya akan tetapi sekedar menjalankan perintah pimpinan yang tidak dipahami dampak dan akibatnya,” tegas Angga.
Aduan Tak Ditindak, Hukum Dipertanyakan
Kuasa hukum menilai, ketimpangan penanganan perkara ini berpotensi merusak rasa keadilan. Mereka pun mendesak Polda Jawa Tengah untuk menindaklanjuti laporan terhadap HP yang telah dilaporkan atas sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya:
-Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 KUHP (memudahkan perbuatan cabul),
-Pasal 4 & 5 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,
-Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO (Perdagangan Orang),
-Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
“Kami telah melaporkan secara resmi. Tapi sampai saat ini tidak ada panggilan atau penyelidikan terhadap HP. Ini sangat mencederai prinsip hukum yang adil dan seimbang,” ucap Angga.
Minta Perhatian Komnas Perempuan dan Komisi III DPR RI
Merasa diperlakukan tidak adil, tim kuasa hukum bertekad untuk terus melawan. Selain jalur hukum, mereka juga membuka ruang komunikasi dengan lembaga seperti Komnas Perempuan, Kompolnas, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI.
“Kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi klien kami. Ini bukan hanya kasus biasa, ini tentang bagaimana hukum berlaku bagi yang lemah,” pungkas Angga.
(Red)