Pasutri Spesialis Curanmor Asal Ngimbang, Beraksi di 30 Titik di Tangkap Polres Bojonegoro

Bojonegoro | Jatimtv.com – Jejajaran Kepolisian Polres Bojonegoro mengamankan lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari berbagai daerah yang beraksi di wilayah Bojonegoro. Tidak tanggung-tanggung, 30 lokasi berbeda di Bojonegoro dan Lamongan telah disatroni dari tim beranggotakan sepasang pasangan suami istri (pasutri), dua asisten dan satu penadah tersebut.

Hal tersebut diungkapkan dalam ungkap kasus pada Selasa pagi (16/9). Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi mengungkap bahwa perbuatan korban diketahui dalam tiga dari 30 lokasi tersebut.

“Yang pertama di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem pada 12 September. Kemudian di pinggir jalan turut Desa Jipo, Kecamatan Kepohbaru pada 18 Juli, dan terakhir di parkiran Masjid Baiturrohim, Desa Sidobandung, Kecamatan Balen pada 9 September,” papar AKBP Afrian.

Tersangka terdiri dari dua pelaku utama, yakni TH (41) dan WI (42) yang sama-sama berasal dari Kecamatan Ngimbang, Lamongan. Aksi keduanya dibantu oleh dua warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, yakni G (38) dan JS (29).

Motor hasil curian kemudian diserahkan kepada FL (40) yang juga warga Kecamatan Pungging, Mojokerto. Empat motor curian dan dua buah helm milik TH dan WI berhasil diamankan sebagai barang bukti oleh Satreskrim Polres Bojonegoro.

Modus operandinya, TH dan WI berkeliling Bojonegoro secara acak untuk memancing motor incaran. “Jadi keduanya berkeliling melihat motor dengan kunci kontak yang masih terpasang dalam motor. Sehingga kami sekaligus menghimbau kepada masyarakat agar kunci motor dicabut, serta agar motor dikunci setang,” jelas AKBP Afrian.

Setelah motor incaran disikat, motor langsung dijual kepada penadah untuk ditebus dengan uang. “Tersangka menggunakan keuntungan pencurian untuk kebutuhan hidup. Pendalaman kami, mereka sudah beraksi di 30 titik sejak Mei hingga September di Bojonegoro dan Lamongan,” papar AKBP Afrian.

Karena asal pelaku yang berasal dari luar Bojonegoro, serta operasi kejahatan dilakukan di lebih dari satu wilayah, Polres Bojonegoro masih mengembangkan lebih lanjut kasus curanmor tersebut. “Karena ada kasus serupa di Lamongan dan Tuban, kami akan berkoordinasi dengan Satreskrim setempat karena dekat satu sama lain,” tambahnya.

Para tersangka curanmor dijerat dengan pasal curat (pencurian dengan pemberatan) sesuai Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Sementara FL dikenai pasal penadahan sesuai Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun. (Rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *