Malang | jatimtv.com – Polres Malang menggelar razia besar-besaran di sejumlah kafe yang nekat menjual minuman keras (miras) selama bulan Ramadan. Dalam razia ini, polisi juga menindak tegas belasan pemandu lagu (LC) yang bekerja di kafe tersebut. Kamis 27 Maret 2025.
Selama bulan puasa Ramadan Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo PS ini dilaksanakan pada Sabtu malam, 15 Maret hingga Minggu dini hari, 16 Maret 2025. Lalu, Hasilnya 213 botol miras dari berbagai merek disita dari Kafe JF Bendo dan Kafe Pelangi di Kecamatan Pakisaji.
“Petugas menyita miras dari dua kafe yang nekat beroperasi saat Ramadan. Di Kafe JF Bendo disita 65 botol miras, sedangkan di Kafe Pelangi ada 148 botol miras,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Senin, 17 Maret 2025.
Selain menyita miras, polisi juga mendata 18 LC yang sedang bekerja di kedua kafe tersebut. Seluruh pengunjung dan LC kemudian diminta untuk membubarkan diri.
“Kami juga memberikan pembinaan dan imbauan kepada LC dan pengunjung untuk tidak melakukan aktivitas hiburan malam selama Ramadan, demi menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah,” jelas Bambang.
Bambang menambahkan operasi ini akan terus digelar selama Ramadan untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif. Polres Malang menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketenangan warga dalam menjalankan ibadah puasa.
“Kami tidak segan menindak tempat hiburan yang membandel dan mengganggu ketertiban masyarakat,” jelasnya. (Lia)