Apakah aktivitas tersebut sudah mendapat SPK Dari PT. Timah Tbk, Pasalnya dilokasi terpasang Papan Bor Larangan Pertambangan
Bangka Tengah | jatimtv.com – Terliat dengan jelas pertambangan timah diduga illegal jenis rajuk atau disebut potong rajuk tower. Kini mulai kembali
menjarah mengasak kolong merbuk kenari diwilayah Hukum Polres Bangka Tengah, yang mana padahal dilokasi sudah tertancap plang dilarang untuk menambang karena IUPK dalam Proses eksplorasi. Petinggi PT. Timah tbk. apakah kegiatan disitu telah mendapatkan SPK (surat perintah kerja), “Yakni apakah sudah ada izin kerja sesuai SOP nya,
“Bagaimana ya dengan arahan presiden Prabowo Subianto dalam penyelamatan aset kekayaan negara,
Kolong merbuk pungguk dan kenari, yang mana sudah selama ini bahkan bertahun-tahun lamanya. Semenjak ditinggalkan oleh PT Kobatin Menjadi sebuah incaran para kolektor pembeli pasir timah. dan juga menjadi incaran para penambang liar, dan selama ini pula selalu menjadi konflik horizontal ditengah masyarakat.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) blok merbuk kenari Berlokasi
diibelakang Pasar Moderen. Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Lahan tersebut WIUPK blok merbuk kenari. Saat ini mulai lagi di jarah digasak kembali oleh para penambang diduga illegal tanpa mengantongi Perizinan yang jelas.
“Menurut wara setempat yang tidak mau disebut namanya. “Ia, mengatakan mulai beraktivitas dari sejak tanggal 01 Oktober 2025.
Dilokasi tersebut terdapat sekitar ada 3 unit ponton yang beraktivitas dan sampai saat ini ponton tower pun bertambah lagi. Dan menurut “ia, pula ada salah satu oknum warga kelurahan Padang mulia inisial Ef alias fd yang meng koordinirnya, iImbuhnya warga,
terpampang terlihat dengan sudah sangat jelas dipasang plang bertuliskan dilarang melakukan aktifitas menambang tanpa izin. Dan Area ini merupakan area IUPK Eksplorasi PT. Timah Tbk, “tulisannya,
“Mengutip dari UU republik Indonesia tentang pertambangan tanpa izin. Terdapat dalam undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (UU minerba) pasal 158 UU minerba, mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan denda paling banyak Rp.100 miliyar rupiah,
“Kabid Wasprod PT. Timah tbk. “Benny puridar, sewaktu di konfirmasi team pada kamis 2 Oktober 2025. Pukul: 12:36 WIB. “Ia, mengatakan untuk Merbuk-Kenari ini masih IUP Eksplorasi. Belum menjadi IUP Eksploitasi. Jadi belum bisa ditambang, “katanya,
“Team investigasi media sisibe sudah berupaya, Mencari fakta kebenaran agar berita ini berimbang. Sampai berita diterbitkan,
*Romlanst*