Aktifitas Perjudian 303 Sambung Ayam dan Dadu Desa Watulimo Wilayah Hukum Polres Trenggalek, Polda Jatim Omset Ratusan Juta

Trenggalek | jatimtv.com – Perjudian 303 sabung ayam dan Dadu di Kabupaten Trenggalek masih ada satu lokasi yang belum tersentuh oleh Penegak Hukum Polres Trenggalek, Provinsi Jawa Timur. Sampai hari ini perjudian tersebut berlangsung. Tepatnya di Desa tasikmadu Kecmatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur Meskipun tempatnya kecil tetapi omsetnya ratusan juta tak tersentuh Hukum.

Baca Juga:  Penginapan Ndalem Kraton, Kecamatan Krian Sidoarjo di sinyalir Sebagai Tempat Esek- Esek

Masyarakat sekitar sebetulnya mengeluhkan adanya tempat perjudian itu, sudah berulangkali di infokan kepada Polsek Watulimo maupun Polres Trenggalek tidak ada tindakan ucapnya kepada Media

Harapan masyarakat Watulimo, ingin kalangan sabung ayam dan Dadu tersebut di grebek dan di tangkap penyelanggara dan pemainnya.

Baca Juga:  Tanam Ganja di Halaman Rumah, Seorang Pria ditangkap Satreskoba Polres Jombang

Karena berdampak sangat buruk kepada lingkungan,apa lagi terhadap generasi muda. Harapan kami, segera pihak penegak hukum menintak dengan tegas.

Tim investigasi mencoba menelurusi informasi tersebut, ternyata benar. Lokasi perjudian itu di wilayah dekat dengan pantai Prigi.

Baca Juga:  Pasutri Spesialis Curanmor Asal Ngimbang, Beraksi di 30 Titik di Tangkap Polres Bojonegoro

Sudah jelas dari bunyi pasal perjudian dalam UU 1/2023, dapat kami simpulkan bahwa orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 426 UU 1/2023, sementara orang yang ikut pada permainan judi dihukum menurut Pasal 427 UU 1/2023. Tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *