Niat “Titip Motor”, Eh Malah Digandakan: Duo Spesialis Kunci Cadangan Diciduk Polisi

Tanjung Morawa | Dua pria berinisial BW (42) dan M (31) tampaknya terlalu kreatif dalam urusan per-kuncian. Bukannya buka usaha duplikat kunci resmi, keduanya malah diduga menggandakan kunci sepeda motor orang dan berujung diamankan Polsek Tanjung Morawa, Sabtu (28/2/2026) dini hari.

Keduanya ditangkap di wilayah Percut Sei Tuan setelah polisi menerima laporan kehilangan satu unit Honda Vario 150. BW, warga Dusun I Desa Amplas Tambak Rejo, dan M, warga Dusun I Desa Bandar Klippa, kini harus “ngopi” bukan di kafe lagi, melainkan di ruang pemeriksaan polisi.

Baca Juga:  Perjudian Sabung ayam di Dusun Bodean Krajan, Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Tak Tersentuh Hukum

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik, menjelaskan bahwa modus keduanya terbilang rapi tapi salah arah. BW mengaku mencvri sepeda motor korb4n bersama M dengan cara menggandakan kunci.

“Sekarang keduanya sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Cerita bermula saat korb4n, Muhammad Syahbana Lubis (25), bertemu BW di sebuah kafe di Jalan Tirta Deli. Awalnya semua terlihat normal. BW bahkan mengembalikan motor yang sebelumnya dipinjam. Korb4n pun merasa aman dan kembali menitipkan motornya saat hendak bekerja.

Baca Juga:  Diduga SPBU 44.591.19 Pati Jawa Tengah Jadi Sarang Mafia BBM Solar Subsidi Milik Bos Ari

Sayangnya, rasa percaya itu diduga dimanfaatkan. Meski kunci asli tetap dipegang korb4n, ternyata kunci “kembaran” sudah lebih dulu disiapkan.

Sore harinya, korb4n kembali dan mendapati motornya sudah tidak ada di tempat. Parkiran kosong, hati pun ikut kosong.

Baca Juga:  Diduga Kuat DD Desa Randegan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo tahun 2023 ada penyimpangan Hukum

Korb4n sempat mencari hingga ke rumah BW, namun hasilnya nihil. Akhirnya laporan pun dibuat ke Polsek Tanjung Morawa.

Tak butuh waktu lama, polisi melacak keberadaan BW pada Jumat malam. Setelah diamankan dan diperiksa, BW mengaku tidak beraksi sendirian. Polisi kemudian memburu M dan berhasil menangkapnya beberapa jam kemudian.

Kini keduanya dijerat Pasal 477 KUHP dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *