Jual Minuman Keras (Miras) Ilegal di Bogor Digerebek, Ratusan Botol Disita

Kabupaten Bogor | jatimtv.com – Polisi menggerebek rumah kontrakan di wilayah Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Ratusan botol minuman keras (miras) disita dalam penggerebekan itu.

“Polsek Cileungsi merespons cepat aduan masyarakat terkait maraknya penjualan minuman keras (miras) di sebuah rumah kontrakan,” kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, Sabtu (26/4/2025).

Baca Juga:  Polres Sintang, Polda Kalimantan Barat Ngamuk Obrak Abrik Aktifitas Judi Sabung Ayam

Penggerebekan dilakukan pada hari Jumat (25/4)
/2025) kemarin. Edison menjelaskan kontrakan tersebut digerebek lantaran menjual miras tanpa izin.

Berbagai merek dan jenis minuman keras ditemukan dalam penggerebekan itu. Total sebanyak 180 botol disita oleh petugas kepolisian.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan berbagai jenis botol miras yang sudah terjual, serta sejumlah besar miras berbagai merek yang belum sempat diedarkan,” tuturnya

Baca Juga:  Nganjuk Rawan Perselingkuhan Hingga Polres Razia Kos-kosan di Kertosono

“Sebanyak kurang lebih 180 botol miras berbagai merek berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Cileungsi sebagai barang bukti,” lanjutnya.

Selain menggerebek kontrakan, polisi juga mendapati sekelompok pemuda dan wanita yang meminum minuman keras tak jauh dari lokasi. Polisi melakukan pembinaan kepada mereka.

Baca Juga:  Tanam Ganja di Halaman Rumah, Seorang Pria ditangkap Satreskoba Polres Jombang

“Setelah memberikan nasihat dan peringatan terkait bahaya minuman keras dan pentingnya menjaga ketertiban umum, anggota membubarkan perkumpulan tersebut dan meminta mereka untuk kembali ke rumah masing-masing,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *