Keberhasilan Polres Maros Ungkap Penyalahgunaan/ Penimbunan BBM Solar Subsidi
Maros | Kesuksesan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Maros kembali mengamankan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar sebanyak 9 ribu liter di Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai Kabupaten Maros.
Pengungkapan itu menambah catatan kasus penimbunan BBM Solar subsidi yang berhasil diungkap oleh Polres Maros dengan total 11 ton.
Sebelumnya unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Maros juga berhasil membongkar penimbunan BBM Subsidi solar pada pertengahan juni 2025 sebanyak 2 ton di Desa Bontomarannu, Kecamatan Lau.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan Farel mengungkapan jika total pengungkapan penimbunan solar hingga agustus 2025 seberat 11 ton yang terbagi dalam dua kasus pengungkapan.
“Alhamdulillah saat ini kita mengamankan lagi ada sekira 10 tandon, jadi dari dua tkp kita akumulasikan sebanyak 11 ton solar subsidi berhasil kami amankan,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Maros, Selasa 12 Agustus 2025.
Iptu Farel menjelaskan jika para tersangka penimbun solar subsidi tersebut mendapatkan bbm dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada di Kota Makassar dan Kabupaten Maros.
“Jadi mereka ini mengumpulkan terlebih dahulu solar yang berhasil mereka beli di sejumlah SPBU yang ada di Maros dan Kota Makassar untuk dijual kembali,” jelasnya.
Satuan Reskrim Polres Maros menggerebek lokasi penimbunan Bio Solar di halaman rumah warga berinisial DT di Dusun Tambua, Desa Bontomarannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Jumat 13 Juni 2025.
Satuan Reskrim Polres Maros menggerebek rumah kosong di Dusun Bontoramba, Desa Bontomatene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada Sabtu 2 Agustus 2025.
Senada dengan itu, Kepala Unit (Kanit) Tipidter Reskrim Polres Maros, Iptu Wawan mengatakan jika ada dua lokasi kejadian hingga agustus 2025 yang berhasil diungkap pihaknya.
“Kasus pertama itu di sebuah rumah warga atas nama Ilham Bin Sanawaing (39) yang telah diamankan, dimana rumahnya dijadikan lokasi penampungan oleh pria AN. Dalam jumlah tertentu, akan diambil oleh AN dan Ilham diupah sebesar 500rb.
Lokasi kedua, lanjut Iptu Wawan membeberkan dimana pihaknya telah mengamankan solar subsidi sebanyak 9 ton di rumah kosong, pelaku menimbun BBM subsidi ke dalam 10 tandon dengan kapasitas tandon masing-masing 1 ton.
Wawan menuturkan dari hasil pengembangan, pria berinisial RS selaku pemilik ribuan BBM subsidi itu diamankan pada Senin (4/8). Saat diinterogasi, RS mengaku membeli BBM subsidi itu dengan menyisir sejumlah SPBU di Maros.
“Kami telah menetapkan tersangka berinisial RS yang merupakan pemilik solar tersebut. RS mengaku mendapatkan solar itu dengan cara mengisi dari SPBU menggunakan mobil,” ungkapnya. (irfan)






