Pengedar Sabu Sabu Warga Dusun IV Desa Namo Riam, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang ditangkap Polisi

Pelalawan | Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan. Seorang tersangka, A S , ditangkap di sebuah pondok kebun sawit di Kelurahan Sei Kijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Pelalawan, pada Kamis, 9 April 2026. Kemarin. 13 April 2026.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan. “Ini bukti komitmen kami memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pengedar di Pelalawan. Siapa pun yang coba merusak generasi dengan narkoba akan kami kejar,” tegasnya.

Baca Juga:  Gudang Cangkang Inti Sawit dan Pengelolaan Minyak Miko di Kejuruan Muda, Aceh Tamiang daur ulang beroperasi

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Alek Sinaga , S.H, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat. “Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di pondok kebun sawit tersebut. Kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Penangkapan terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekira pukul 17.00 Wib. Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan penggerebekan ke TKP di pondok kebun sawit Kelurahan Sei Kijang. Di lokasi, petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama A S.

Baca Juga:  Pelantikan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian ESDM RI

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 126 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,99 gram, 1 buah sendok sabu dari sedotan plastik, 1 unit timbangan digital warna silver, dan 1 unit handphone Android merk Oppo warna hitam. Barang bukti ditemukan di dalam pondok tempat tersangka berada.

Tersangka A S, 39 tahun, pekerjaan petani, warga Dusun IV Desa Namo Riam, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial PR yang kini masih dalam penyelidikan. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Pelaku pengeroyokan menggunakan senjata tajam di Desa tumbak petap kec, jebus di ringkus Polisi

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *