Polres Mojokerto Bekuk Delapan Pelaku Curas, Curanmor dan Penjambretan

Mojokerto | Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana kriminal di wilayah hukumnya Polres Kabupaten Mojokerto.

Dalam operasi dan serangkaian penyelidikan sepanjang Juli hingga Agustus 2025, polisi berhasil mengungkap berbagai kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga penjambretan perhiasan emas, semuanya disampaikan dalam pers rilis pada Kamis 21 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzi Pratama menyampaikan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, sedikitnya delapan orang pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, mulai dari sepeda motor, handphone, perhiasan emas, hingga senjata tajam,” jelasnya.

Kasus Curas di Jalur Trawas–Pacet

Kasus pertama terjadi pada Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di jalan raya Trawas–Pacet, tepatnya di Dusun Kemloko, Kecamatan Trawas. Korban yang saat itu melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, dipepet sekelompok pelaku yang langsung menghadang.

Salah satu pelaku mengeluarkan celurit dan mengarahkan ke korban, sementara pelaku lain merampas helm serta menarik motor korban. Korban sempat terjatuh saat motornya dirampas, sementara para pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa kabur kendaraan bermotor, helm, dan handphone korban,” terangnya.

Baca Juga:  Polres Luwu Bongkar Penimbunan BBM Solar, Amankan Tangki PT Sri Global Mandiri 5 Ribu Liter

Berdasarkan laporan yang diterima, Satreskrim Polres Mojokerto bersama Polsek Trawas segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil menangkap para pelaku dan mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, handphone, serta sepeda motor hasil kejahatan.

Empat Kasus Curanmor Terungkap

Selain kasus curas, Polres Mojokerto juga berhasil mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari empat Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku mencuri empat unit sepeda motor dengan modus merusak kunci menggunakan kunci T maupun kunci palsu.

Motif para pelaku adalah ingin memiliki barang korban untuk kemudian dijual. Polisi mencatat, ada enam pelaku yang berhasil diamankan, salah satunya sudah divonis pengadilan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion nopol S-3481-NAD, satu unit Honda Vario warna merah, satu unit Honda CBR 150 CC warna hitam (dua unit dengan nomor rangka berbeda),
Jaket abu-abu, helm, pedang, celana pendek, dan bogo hitam, STNK dan BPKB kendaraan yang disita dari pelaku maupun korban, dua unit handphone milik korban yang sempat dikuasai pelaku

Baca Juga:  PT. Delvindo International Abadi diduga terlibat Kasus Penangkapan Ekspor Limbah B3

Kasus Pembobolan Gudang

Kasus lain yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan modus membobol gudang. Tersangka berinisial A.S.S (28), warga Dusun Gedangpulut, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita antara lain:

Satu flasdisk berisi rekaman CCTV, Satu handbor merek Ryu Tekiro, satu set impact merek APR, satu potong kaos hitam, pisau bergagang merah putih,
tas kantong belanja biru dan karung putih

Jambret Kalung Emas di Kutorejo

Polres Mojokerto juga membekuk pelaku jambret perhiasan emas berinisial M.U (41), warga Dusun Sugihan, Desa Karangasem, Kecamatan Kutorejo. Pelaku beraksi di Dusun Tegalrejo, Desa Kertosari, Kutorejo, dengan modus memepet korban yang sedang berjalan kaki, lalu merampas kalung emas yang dikenakan korban.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu utas kalung emas senilai Rp5 juta. Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan barang bukti berupa dua lembar nota pembelian emas, satu utas kalung emas, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Baca Juga:  4 Orang Diperiksa Polisi Kasus Penyelewengan BBM Solar Subsidi di Kolaka

Peran Pelaku dan Pasal yang Disangkakan

Dalam pemeriksaan, mengungkap peran masing-masing pelaku. Ada yang berperan sebagai eksekutor, pengawas situasi, hingga penyedia sarana kejahatan. Sebagian pelaku merupakan residivis dan ada pula yang sudah ditahan di Polresta Sidoarjo untuk kasus berbeda.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Sementara untuk penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Komitmen Polres Mojokerto

Kasatreskrim Polres Mojokerto menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Mojokerto tetap kondusif.

“Ini adalah bukti komitmen kami untuk memberantas tindak kejahatan jalanan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, khususnya saat berkendara di malam hari di jalur-jalur sepi. Segera laporkan ke pihak berwajib bila menemukan tindakan mencurigakan,” tegasnya.

Dengan terungkapnya sejumlah kasus ini, Polres Mojokerto berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat, sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku kriminal di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *