Pelaku pencurian rel kereta api di Stasiun Curahmalang, Kec. Sumobito diamankan
Jombang | Skandal Kasus Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga menjadi otak pencurian rel kereta api di Jombang terkuak.
Aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian rel kereta api tersebut di wilayah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Provinsi Jatim.
Kapolsek Sumobito, AKP Bagus Tejo Purnomo dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan kehilangan material milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di area Emplasemen Stasiun Curahmalang, Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang
Peristiwa pencurian diketahui terjadi Senin (13/4/2026) sekitar pukul 20.20 WIB. Dalam aksinya, para pelaku mengangkut rel dengan menggunakan mobil pick up.
“Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas,” ujar AKP Bagus, pada hari rabu (15/4/2026).
Dua pelaku lapangan, yakni MS (50), warga Kecamatan Peterongan, dan IS (44), warga Kecamatan Kabuh, berhasil diamankan. Keduanya diduga mengambil rel kereta api jenis R25 yang sebelumnya digunakan sebagai pagar di area stasiun.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 25 batang rel kereta api, satu unit mobil Suzuki Carry, serta satu sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Petugas kemudian mengembangkan kasus dan mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Aksi pencurian tersebut ternyata tidak dilakukan secara mandiri. Polisi menemukan adanya sosok yang diduga sebagai pengendali utama, yakni seorang PNS berinisial CIK (49) asal Surabaya.
CIK diduga kuat memerintahkan kedua pelaku untuk mencuri rel kereta api dan kemudian menjualnya. Dari hasil penjualan tersebut, CIK mendapatkan keuntungan Rp1 juta, MS menerima Rp400 ribu, dan IS mendapatkan bagian Rp800 ribu.
“Para pelaku sebenarnya sempat merencanakan aksi pencurian kedua, tetapi berhasil digagalkan oleh petugas sebelum sempat terlaksana,” sambung AKP Bagus.
Selain menangkap pelaku utama, polisi juga mengamankan IR (51), warga Kecamatan Diwek, yang diduga menjadi penadah. IR diketahui membeli sebanyak 22 batang rel kereta api dengan total berat sekitar 1,1 ton.
Transaksi dilakukan dengan harga Rp3.700 per kilogram, sehingga total nilai pembelian mencapai Rp4.070.000. Namun, saat dilakukan penelusuran, diketahui bahwa rel tersebut telah dijual kembali ke sebuah pabrik di wilayah Mojokerto.
“Akibat pencurian ini, PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp11,5 juta,” ungkap AKP Bagus.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di antaranya Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 20 huruf b terkait penyertaan, serta Pasal 591 tentang penadahan.
Peran CIK, yang merupakan seorang PNS, dalam kasus ini menjadi sorotan serius. Selain melanggar hukum pidana, tindakan tersebut juga mencoreng integritas dan kepercayaan publik terhadap aparatur negara.
Polisi kini terus mendalami keterlibatan CIK, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau aksi serupa di lokasi lain. Petugas memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku. (Tim)






