Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Hasil Laut, Satwa Dilindungi, dan BBM Ilegal

Batam | Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan sejumlah kasus menonjol yang melibatkan penyalahgunaan BBM subsidi, pelayaran ilegal, perdagangan satwa dilindungi, hingga penyelundupan hasil laut yang hendak dikirim ke luar negeri.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Kepri dalam menjaga stabilitas energi, melindungi lingkungan, dan menindak tegas pihak-pihak yang merugikan negara.

Baca Juga:  Judi 303 jenis sabung ayam di Desa Cokro Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur Aktifitas Kebal Hukum

Kasus Penyalahgunaan dan Penimbunan BBM Subsidi: Dua pelaku diamankan dengan modus barcode palsu, menyimpan ratusan liter Pertalite.
Pelayaran Ilegal: Kapal KM Rizki Laut kedapatan membawa ±10 ton solar tanpa izin resmi.
Penyelundupan Hasil Laut: Ribuan kilogram kulit ikan pari, serangga cicada, dan kelabang kering diamankan, dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.

Baca Juga:  Patroli Dini Hari Tekan Balap Liar, Satlantas Polresta Samarinda Amankan 32 Kendaraan

Perdagangan Satwa Dilindungi: Ratusan telur Penyu Hijau, burung Betet, Kakaktua, Beo, hingga Nuri berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa seluruh satwa diamankan untuk kemudian dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya melalui Balai KSDA Batam.

Baca Juga:  Terduga Pelaku Mutilasi di Jurang Pacet Mojokerto ditangkap Polisi

“Penegakan hukum ini tidak hanya memberi efek jera, tapi juga langkah preventif demi kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan sumber daya alam bangsa,” tegas Brigjen Anom.

Para pelaku dijerat berbagai pasal sesuai tindak pidananya dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah. (HMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *