Inilah Wajah-wajah Pelaku Perjudian Sabung Ayam Ngaron, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar

Blitar | Jatimtv.com – Bertempat di Desa Ngaron, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ramai di datangi pengunjung dari luar kota dan Kota Blitar.

Perjudian 303 Sabung Ayam, Perjudian Jenis Sabung Ayam dan dadu, serta Cap Jiki di Desa Ngaron, Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, narasumber mengatakan perjudian Sabung ayam ini sudah lama beraktivitas. Sabtu 23 Agustus 2025

Baca Juga:  Halal Bihalal DPD PPKHI Jawa Tengah Berlangsung Hangat, Perkuat Soliditas Antar Advokat

Di Arena Perjudian terlihat orang orang sedang bersorak sedang judi sabung ayam, juga di luar atena banyak mobil, kendaraan sepeda motor terparkir aman milik pengunjung dan pemain Judi Sabung ayam Blitar

Baca Juga:  Ketua PWI Jatim Apresiasi Kegiatan Bakti Kesehatan dan Sosial Reuni Akabri 91 di Malang

Aktivitas Sabung ayam adalah kegiatan yang dilarang di Indonesia karena termasuk dalam kategori perjudian. Namun aktivitas ini tak tersentuh Aparat Penegak Hukum (Hukum) Polres Blitar.

Baca Juga:  Semangat Sportivitas dan Solidaritas Warnai Fun Futsal DPD PPKHI Jawa Tengah 2026

Pelaku sabung ayam dapat dijerat dengan hukum pidana, khususnya Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *