Blitar | Jatimtv.com – Bertempat di Desa Ngaron, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ramai di datangi pengunjung dari luar kota dan Kota Blitar.
Perjudian 303 Sabung Ayam, Perjudian Jenis Sabung Ayam dan dadu, serta Cap Jiki di Desa Ngaron, Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, narasumber mengatakan perjudian Sabung ayam ini sudah lama beraktivitas. Sabtu 23 Agustus 2025
Di Arena Perjudian terlihat orang orang sedang bersorak sedang judi sabung ayam, juga di luar atena banyak mobil, kendaraan sepeda motor terparkir aman milik pengunjung dan pemain Judi Sabung ayam Blitar
Aktivitas Sabung ayam adalah kegiatan yang dilarang di Indonesia karena termasuk dalam kategori perjudian. Namun aktivitas ini tak tersentuh Aparat Penegak Hukum (Hukum) Polres Blitar.
Pelaku sabung ayam dapat dijerat dengan hukum pidana, khususnya Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (Red)






