Polres Situbondo Ungkap Pencurian HP, Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Jatim | Unit Resmob Tengah Satreskrim Polres Situbondo bersama Unit Reskrim Polsek Panji berhasil mengungkap kasus pencurian handphone di sebuah kamar kos di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Pelaku diketahui bernama IR (32), warga Lumutan, Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowoso. Ia kedapatan mencuri handphone milik temannya sendiri, saat berkunjung ke kamar kos korban, Jumat (5/9/2025) malam.

Baca Juga:  Kedua Orang Tua dibunuh Anak Kandungnya sendiri TKP Ponorogo

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat meninggalkan pelaku seorang diri di kamar kos untuk membeli minuman. Saat itu, pelaku memindahkan HP merk Samsung A13 warna hitam ke bawah ember di depan rumah tetangga kos, lalu mengambilnya kembali dan membawa kabur. Aksi ini terekam CCTV kosan sehingga polisi langsung mengantongi bukti kuat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga:  Gelorakan Semangat Perjuangan SPN Polda Jatim Peringati Hari Juang Polri dengan Khidma

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. menjelaskan, meski kasusnya cukup bukti, perkara ini tidak berlanjut ke pengadilan. “Korban sepakat mencabut laporan, sementara pelaku membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Penyelesaian dilakukan dengan mekanisme Restorative Justice,” ujarnya, Minggu (7/9/2025).

Baca Juga:  Pengeboran Sumur Minyak Mentah Ilegal di Wilayah Hukum Aceh Timur Tidak ada Tindakan Hukum

Penyidik juga sudah mengembalikan barang bukti berupa HP kepada korban. Kasus ini resmi dihentikan penyidikannya karena kedua belah pihak sudah berdamai. “Kami berharap pelaku benar-benar menepati janji, dan ke depan tidak mengulangi perbuatannya,” tegas AKP Agung. (Arif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *