Polisi Diminta Tindak Tegas SPBU. 54.622.18 Karang Geneng dugaan Melakukan Penyimpangan BBM Subsidi
Lamongan | Bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 54.622.18 Jl. Raya Sumberwudi, Semperat, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karang Geneng, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur terdapat dugaan penyalahgunaan bahan bakar pertalite dan Solar.
Hal tersebut diketahui oleh media dan berdasarkan hasil informasi yang masuk hingga tim melakukan pendataan dan serta melakukan konfirmasi.
Di lokasi aksi operator SPBU Pertamina 54.622.18 Jl. Raya Sumberwudi, Semperat, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karang Geneng, Lamongan seakan sudah biasa melakukan dugaan penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi Pertalite atau Solar yang dijual eceran kembali.
Bertempat di SPBU Pertamina 54.622.18 yang berlokasi di Jl. Raya Sumberwudi, Semperat, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karang Geneng, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur diduga terdapat penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi baik Solar maupun Pertalite.
Dugaan penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi baik Solar maupun Pertalite di SPBU Pertamina 54.622.18 yang berlokasi di Jl. Raya Sumberwudi, Semperat, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karang Geneng di ketahui Tim Media aksi Operasi dan Para tengkulak bahan bakar minyak (BBM) Subsidi jenis pertalite dan Solar
Kronologi kejadian penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi baik Solar maupun Pertalite di SPBU Pertamina 54.622.18 yang berlokasi di Jl. Raya Sumberwudi, Semperat, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karang Geneng, setiap hari, dan secara terang terangan siang dan malam puluhan pengerit atau pelangsir bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan Drum Kapasitas mulai dari 30 liter hingga 200 liter melakukan pembelian secara bolak balik ke SPBU, di konfirmasi, para pengerit mengaku untuk dijual kembali. Selasa 25 Agustus 2026.
Kejadian hal semacam ini, sudah lama terjadi di di SPBU Pertamina 54.622.18 yang berlokasi di Jl. Raya Sumberwudi, Semperat, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karang Geneng, sampai saat ini masih berjalan aman.
Aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Migas : Tindakan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah secara spesifik diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Penyimpangan atau penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya BBM bersubsidi, merupakan pelanggaran hukum berat yang diancam dengan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Kesimpulan Operator dan Pengawasan SPBU Pertamina 54.622.18 yang berlokasi di Jl. Raya Sumberwudi diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pengawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 54.622.18 melalui telp seluler whatsapp 0812316785xx, belum bisa memberikan tanggapan.
Aparat penegak hukum (APH) Polsek Karanggeneng, Polres Lamongan diminta menindak tegas. (Tim)






