Selain di Desa Padangan, Kayen Kidul, Wilayah Hukum Polres Kediri ada berapa tirik Sabung Ayam tak tersentuh Hukum
Jawa timur | Dugaan mengenai aktifitas judi sambung ayam yang nilai kebal hukum di dusun tangkilan, desa padangan, kayen kidul, kabupaten Kediri, Jawa timur,berdasarkan informasi dari warga setempat pada (22/9/2026) bawah sambung ayam tersebut buka setiap hari aparat penegak hukum (aph) seperti Polsek pagu,kayen kidul, diduga bekerja sama dengan perjudian sambung ayam tersebut,
dugaan praktik judi sambung ayam di Dusun Tangkilan, Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, kian memicu keresahan warga. Arena yang diduga beroperasi tanpa izin resmi ini dilaporkan selalu mendatangkan kerumunan besar, terutama saat akhir pekan. Peningkatan eskalasi taruhan pada hari Sabtu dan Minggu,- Senin,-tak hanya melibatkan warga lokal, melainkan juga menarik kedatangan para penjudi dari luar daerah ke kawasan permukiman tersebut.
Judi sambung ayam tersebut berada di lingkungan warga di dusun tangkilan, desa padangan, kecamatan kayen kidul, ini dinilai berpotensi kuat mengganggu ketertiban umum serta menciptakan ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kondisi tersebut mendorong masyarakat luas mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan aparat penegak hukum setempat, khususnya jajaran Polsek Kayen Kidul dan Polres Kediri. Warga pun mendesak kepolisian segera turun ke lokasi untuk melakukan inspeksi mendadak serta penindakan tegas demi menguji kebenaran informasi yang beredar.
Hingga kini, Polsek pagu merangkap dua kecamatan kayen kidul.akp Kalis,j. Saat ditemui Metro investigasi.id saat rapat Lintas sektor pandangan kesehatan di kecamatan kayen kidul, pada (22/9/2026) memberikan keterangan terkait dugaan praktik perjudian sambung ayam di wilayah hukumnya.perjudian sambung ayam tersebut sudah ditangani oleh media dan menyuruh media ini metro investigasi. Lansung aja ke TKP sudah saya kasih tau. Melalui WhatsApp nya. demi menjaga keseimbangan berita sesuai dengan prinsip kehati-hatian serta kaidah jurnalistik.
Secara yuridis, perjudian tergolong delik biasa yang membebankan kewajiban hukum kepada penegak hukum untuk langsung melacaknya tanpa menunggu aduan resmi. Terlebih sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional per 2 Januari 2026, ketentuan pidana perjudian telah diatur tegas dalam Pasal 426 dan Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023. Aturan anyar ini mengancam sanksi pidana berat, baik bagi penyedia tempat dan kesempatan maupun masyarakat yang nekat berpartisipasi dalam arena perjudian tanpa izin.
(La baru,p.jatim)






