Cafe RD Trowulan Jejer BRI Bulan Puasa Ramadan 1446 Hijriah 2025 beroperasi

Jatim | jatimtv.com – Cafe RD Trowulan – Mojokerto Bulan Puasa Ramadan 1446 Hijriah 2025 Bebas beroperasi, diduga melanggar Perda No 12 Tahun 2015 minggu 23 Maret 2025 malam

Padahall Pemkab Mojokerto melarang sejumlah tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri 1446 Hijriah. Jenis tempat hiburan wajib tutup, kelab malam, tempat karaoke, diskotik, dan usaha pub atau bar.

Baca Juga:  Sabung Ayam di Dusun 7, Desa Namo Bintang, Kec. Pancur Batu, Deliserdang di Bakar Petugas

Tertuang dalam Surat Edaran (SE) himbauan bersama Forkopimda Kabupaten Mojokerto dan sesuai Perda No 12 Tahun 2015 tentang tanda daftar usaha pariwisata serta dalam rangka pencegahan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjelang bulan puasa dan malam hari Raya Idul Fitri 1446 H.

“Jenis usaha hiburan malam wajib menghentikan aktifitas kegiatannya selama bulan puasa hingga hari raya Idul Fitri,” kata Kabid Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra, Minggu, 2 Maret 2025. Lalu.

Baca Juga:  Polres Bangli Ungkap 4 Kasus Pencurian Dalam Operasi Sikat Agung 2025

Diduga keras melanggar Perda Kabupaten Mojokerto No 12 Tahun 2015 tentang Daftar Usaha Pariwisata.

Kepada Yth. Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H.,

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si., M.H

Kapolsek Trowulan AKP Suwiji SH

Baca Juga:  Peredaran Rokok Ilegal tanpa Cukai di Turi, Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra WW

Bupati Kabupaten Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum (Gus Bara) diminta tegas untuk menindaklanjuti dengan tegas dan menberikan peringatan tegas. Kapolsek Trowulan AKP Suwiji SH melalui telpon seluler Whatsapp 0856455855xx segera akan melakukan pengecekan, usai dapat laporan dari masyarakat. (Candra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *