Aktivitas Tambang Galian dugaan Bodong di Ardilangu, Desa Ngembah, Kecamatan Dlanggu Mojokerto
Mojokerto | Berdasarkan laporan informasi atas Dugaan Tambang Galian C Dusun Ardilangu, Desa Ngembah, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto beraktivitas belum mengantongi IUP OPK dari Kementerian ESDM dan menggunakan Solar Subsidi dari Beberapa SPBU di Mojokerto, Media turun Cek lokasi dan mengambil dokumen serta Konfirmasi. Jumat 1 Agustus 2025.
Dilokasi terdapat alat berat Bego dan beberapa truk memuuat hasil tambang galian C, terlihat BBM Solar untuk alat berat diduga didapat dari SPBU di Mojokerto dengan menggunakan truk dan Barkode berbeda kemudian di tap di cerigen untuk dipergunakan alat Berat Excavator
Dilokasi tidak ada yang menyebut milik siapa? Hanya mengatakan milik Kaji di Dusun Ardilangu, Desa Ngembah.
Tambang galian C Kerikil/ Sirtu dugaan belum memiliki IUP OPK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus. Izin yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan, termasuk pembelian, pengangkutan, dan penjualan komoditas tambang mineral dari Menteri ESDM.
Dan Melanggar UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI – Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)
Kapolres Kabupaten Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H., Bapak Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si., M.H, beserta Kanit Tipiter Polres Kabupaten Mojokerto – Kanit Pidek Polres Kabupaten Mojokerto diharap tindak tegas tambang Galian C di Dusun Ardilangu, Desa Ngembah, Kecamatan Dlanggu.
Hingga berita perdana di angkat, Kepala Desa dan Kepolisian belum bisa di Minta Kejelasan terkait IUP OKP Tambang Galian. (Red)






