Pengangsu BBM Solar Subsidi Wilayah Hukum Polres Pati – Polda Jateng “Sukamto alias Gepeng”

Pati | jatimtv.com – Dari hasil penajaman investigasi time media, kami dapat dua narasumber yang mau memberi keterangan lebih jelas atas pengakuan Sukamto/gepeng terkait solar subsidi yang ditimbun, alasannya untuk rotari/ alat pertanian
Ternyata solar subsidi tersebut disetorkan ke Gunawan yang menaungi beberapa pengangsu solar di wilayah kabupaten Pati.

Menurut penjelasan dari salah satu narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya melalui telepon WhatsApp menyampaikan “Memang bener mas Sukamto/Gepeng ngangsu solar, dia ikut Mas Gunawan,di tgl 02/12/2023 sore kalau gak salah itu sukamto setor solar ke bos Gunawan ungkapnya.

Baca Juga:  Tambang Ilegal Hantam PT. Sawit GSBL Blok 2 Diwilayah Desa Air Belo IUP PT.Timah beraktivitas

Dan juga narasumber satunya yang juga tidak mau di sebutkan namanya membenar kan hal tersebut juga , beliau menyampaikan bahwa Pak Sukamto/Gepeng memang ngangsu solar dan disetorkan ke mas Gunawan saat di konfirmasi melalui telepon WhatsApp.

Baca Juga:  Wakapolda Jatim Didampingi Dirdik Kodik Latal Buka Diklat Integrasi Kebangsaan TNI-Polri 2023

Dalam hal ini Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Gemerlap 3 Tahun Raho Club Citraland Surabaya di Shangrila Hotel Surabaya

Kepada aparat kepolisian yang khususnya di wilayah hukum kabupaten Pati harus menindak tegas para pelaku Penimbun BBM Subsidi, agar menciptakan BBM subsidi yang tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

(Time)

Ketenangan : dilarang keras Copy Paste tanpa seijin Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *