Perjudian Sabung Ayam di Desa Ngoran, Kabupaten Blitar tak tersentuh Hukum


Blitar | Skandal Kasus Perjudian jenis Sbung ayam dan Dadu di Wilayah Hukum Polres Blitar yang merupakan kegiatan ilegal, Kerap menjadi target operasi aparat penegakan hukum (APH) Kepolisian Resor Kabupaten Blitar, Polda Jatim. 08 Februari 2026

Baca Juga:  Audiensi Dengan Pj Gubernur Sumut, Bupati Karo Sampaikan Penyelenggaraan Karo Agro Expo 2023

Meski aktivitas Perjudian sabung ayam melanggar ancaman hukuman penjarah atau sanksi hukuman bagi pelaku kejahatan perjudian, yaitu Pelaku yang mengadakan atau turut serta dalam perjudian dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp 25 juta.

Baca Juga:  Deklarasi Pemilu Damai 2024 di Jombang, Libatkan Parpol Ormas Hingga Perguruan Silat

Pasal 303 bisa mengatur ancaman pidana bagi pemain atau pelaku judi yang ikut serta, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta,” namun tetap beroperasi lancar.

Baca Juga:  Polres Polman Grebek Kalangan Perjudian Sabung Ayam.

Dari hasil konfirmasi, Narasumber mengatakan benar adanya aktivitas Sabung ayam yang taruhan turnamen tersebut lokasinya di Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Namun sangat disayangkan aktivitas perjudian sabung ayam tersebut tidak tersentuh Hukum.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *