Arena Sabung Ayam Di Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Malang Meresahkan Warga
Malang | Berdasarkan laporan informasi yang diterima Media, Bahwa Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, hari ini marak perjudian 303 jenis sabung ayam dan dadu. Selasa 02 September 2026.
Media berhasil menghimpun dan mengantongi data Perjudian sabung ayam dan mengkonfirmasi.
Dilapangan atau lokasi terdapat banyak orang sedang bermain judi sabung ayam dan dadu, Eronisnya Perjudian sabung ayam tersebut belum tersentuh aparat penegak hukum (APH) Polres Malang.
Perjuangan sabung ayam tersebut sangat meresahkan warga, dan melanggar Undang-Undang, Mengingatkan ancaman pidana bagi pelaku perjudian, Aturan Hukum Sabung Ayam : Dilarang keras berdasarkan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas dan memberantas praktik perjudian sabung ayam yang meresahkan masyarakat.
Alasan Harapan Warga : Menjaga Keamanan: Warga ingin lingkungan yang aman dan bebas dari aktivitas ilegal.
Mencegah Kerusakan Moral: Perjudian dinilai merusak moral generasi muda dan tatanan sosial.
Menegakkan Hukum: APH diminta konsisten menerapkan hukum sesuai Pasal 303 KUHP tentang perjudian tanpa pandang bulu. (Tim)






