Perjudian Sabung Ayam di Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang “Masyarakat Resah

Malang | Arena judi Sabung Ayam di Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur sempat tutup, dan belum genap 3 bulan aktivitas kembali.

Penutupan aktivitas perjudian sabung ayam tersebut terjadi pada awal bulan Maret kemarin oleh aparat penegak hukum Polsek Pakisaji dan Satreskrim Polres Malang namun kini kembali aktivitas, meski ditindak ditemukan para pelaku penjudi.

Baca Juga:  Tambang Ilegal di DAS Belo Laut Mangrove Bangka Barat Tak Tersentuh Hukum

Perjudian jenis sabung ayam dan Dadu di Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang dinilai publik, Polsek Pakisaji dan Polres Malang kurang serius, harusnya di bakar habis, supaya tidak ada lagi harapan beraktivitas. Pada hari jumat (27/03/2026).

Baca Juga:  Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Dan Pembentukan TTIS Dipimpin Mendagri

Sejauh ini, Media sebagai kontrol sosial berharap aparat penegak hukum (APH) Polres Kabupaten Malang, Polda Jatim, Mabes Polri dapat mengambil tindakan tegas.

Aktivitas Perjudian Sabung ayam merupakan kegiatan yang dilarang oleh hukum Agama dan Negara di Indonesia

Baca Juga:  Aduan Karyawan Di Kepolisian Terhadap HP Selaku Penanggung Jawab dan Pengelola Karaoke Mansion KTV Mandek, Kuasa Hukum Desak Keadilan

Pelaku Perjudian sabung ayam dapat dijerat dengan hukum pidana, khususnya Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *