POLRI  

Polantas Menyapa: Duta Pelayanan BPKB Berikan Edukasi Mekanisme Mutasi Masuk kepada Masyarakat

Jatimtv.com

SEMARANG – Duta Pelayanan BPKB Polrestabes Semarang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat terkait mekanisme mutasi masuk kendaraan bermotor, khususnya bagi warga yang masih belum memahami prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Polrestabes Semarang dalam memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang prima, transparan, dan mudah dipahami. Petugas duta pelayanan secara aktif mendampingi masyarakat, mulai dari penjelasan alur pengurusan, kelengkapan berkas, hingga tahapan administrasi yang harus dilalui dalam proses mutasi masuk BPKB.

Baca Juga:  Satlantas Polrestabes Semarang Gelar Forum Konsultasi Publik Regident Ranmor, Libatkan Masyarakat dan Stakeholder

Kanit Regident Polrestabes Semarang, AKP Widiastuti, menyampaikan bahwa edukasi ini penting untuk meminimalisir kesalahan administrasi serta mempercepat proses pelayanan.
“Kami melalui duta pelayanan BPKB berupaya membantu masyarakat agar benar-benar memahami mekanisme mutasi masuk, sehingga prosesnya dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Widiastuti.

Baca Juga:  Satpas 1421 Satlantas Polrestabes Semarang Hadirkan Pelayanan Ramah Anak Lewat “Pojok Dolanan”

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelayanan publik yang humanis dan informatif merupakan prioritas utama jajaran Satlantas.
“Pelayanan yang prima adalah kunci kepercayaan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, termasuk dengan memberikan pendampingan dan penjelasan yang jelas kepada masyarakat,” tegas AKBP Yunaldi.

Baca Juga:  Polantas Menyapa: Duta Pelayanan BPKB Semarang III Dampingi Pemohon, Wujudkan Layanan Profesional dan Humanis

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami proses mutasi masuk BPKB dan dapat mengurus administrasi kendaraan secara mandiri, tertib, dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *