Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.
Personel Polsek Sintang Kota membongkar tempat yang sering dijadikan judi sabung ayam
Sintang | Polsek Sintang Kota bersama Koramil Sintang Kota melakukan penindakan terhadap lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam di Desa Anggah Jaya, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Minggu (2/8/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sintang Kota IPTU Heru Woldy bersama enam personel Polsek Sintang Kota dan lima personel Koramil Sintang Kota. Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian maupun pelaku yang sedang melakukan sabung ayam. Meski demikian, sebagai langkah preventif agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan sebagai arena perjudian, petugas melakukan pembongkaran gelanggang sabung ayam yang berada di lokasi.
Selain melakukan pembongkaran, personel gabungan juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk praktik perjudian, baik perjudian konvensional maupun perjudian daring (online), karena selain melanggar hukum juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Sintang Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat serta tidak memberikan ruang terhadap segala bentuk aktivitas perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Polsek Sintang Kota akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” ujarnya.
Sumber : Polsek Sintang.






