Polsek Sumbawa Bubarkan Judi Sabung Ayam di Lingkungan Raberas, Kelurahan Seketeng

Sumbawa Besar | Kepolisian Sektor (Polsek) Sumbawa menggagalkan praktik judi sabung ayam di kebun milik seorang warga di Lingkungan Raberas, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Sabtu (28/06/2025) siang kemarin.

Operasi ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai keramaian dan aktivitas ilegal tersebut.

Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Sumbawa, Iptu Rohmad Romdhi, menjelaskan bahwa tim langsung bergerak cepat menuju lokasi sekitar pukul 12.30 WITA.

Baca Juga:  Bulan Agustus 2025, Polres Maros Berhasil Ungkap 11 Ton BBM Solar Subsidi

“Kami membubarkan kegiatan tersebut sekaligus memberikan peringatan keras kepada para pelaku. Judi sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu ketertiban warga,” tegasnya.

Baca Juga:  Kasus 303 Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Blitar belum tersentuh Hukum.

Menurut Kapolsek, lokasi yang baru digunakan untuk sabung ayam itu menimbulkan keresahan akibat kebisingan dan kerumunan massa.

“Selain melanggar undang-undang, kegiatan ini berpotensi memicu konflik sosial dan keributan,” imbuhnya.

Polsek Sumbawa juga memberikan edukasi kepada warga setempat agar tidak terlibat dalam praktik serupa, khususnya di wilayah Kecamatan Sumbawa dan Unter Iwes.

Baca Juga:  Polres Situbondo Polda Jatim Mengacak Acak Arena Perjudian 303 Sabung Ayam

“Kami akan terus memantau lokasi-lokasi rawan dan melakukan pembinaan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) untuk mencegah pengulangan,” ujar Kapolsek.

Kapolres Sumbawa mengingatkan bahwa judi sabung ayam merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum. Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan kepada polisi untuk menjaga keamanan lingkungan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *