Puluhan tambang galian Raksasa dugaan ilegal di Kabupaten Tuban, milik Agus Santoso Belum Memiliki IUP OPK Lengkap

Tuhan | Jatimtv.com – Puluhan tambang galian Raksasa di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang diduga milik Agus Santoso dan Siska, menjadi sorotan aparat penegak hukum (APH) karena beroperasi secara ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.

Aktivitas puluhan tambang galian dugaan ilegal belum memiliki IUP OPK (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus) dari Menteri ESDM RI.

Aktivitas tambang galian (pasir silika) yang diduga terkait dengan Agus Santoso dan Siska di Kabupaten Tuban beroperasi di beberapa titik lokasi yang tersebar di beberapa kecamatan

Lokasi Puluhan Tambang Galian C Milik Agus Santoso dan Siska di Tuban Ilegal Jadi Atensi Aparat Penegak Hukum antara lain :

– Desa Cokrowati (Kecamatan Tambakboyo / Bancar), Kabupaten Tuban

Baca Juga:  Tempat Sabung Ayam Akhirnya di Gerebek Tim Gabungan

– Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban

– Desa Kalitempur, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban

– Desa Kalitempur Wilayah lain di sekitarnya di wilayah Kecamatan Tambakboyo

Dari hasil konfirmasi dilapangan, Narasumber menyebutkan Puluhan tambang raksasa di Tuban, Jawa Timur milik Saudara Agus Santoso, namun tidak bisa dikonfirmasi.

Ratusan Dump truck kendaraan dan alat berat Bogo / Excavator merupakan alat sarana pertambangan diduga merusak ekosistem lingkungan. Rabu 08 Juli 2026

Sementara itu Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Kepolisian Polres Tuban saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan.

Selain diduga belum memiliki IUP OPK (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus) Pengangkutan dan penjualan dari kementerian ESDM Republik Indonesia, Tambang Galian tersebut menggunakan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi Solar dari SPBU Sekitar.

Baca Juga:  Negara dirugikan Rp 105 Miliar Kasus BBM Solar Subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan ini tersebar di beberapa titik lokasi di Kecamatan Bancar, Kecamatan Tambakboyo, dan Kecamatan Jatirogo. Ratusan alat berat dan kendaraan angkut seperti dump truck digunakan dalam operasional tambang ini, yang diduga telah merusak ekosistem lingkungan sekitar. Rabu 08 Juli 2026

Hingga saat ini, pihak kepolisian Polres Tuban belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan Agus Santoso dan Siska dalam aktivitas penambangan ilegal ini. Namun, APH dipastikan akan segera melakukan penyelidikan dan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini meliputi : Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, Melakukan kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Baca Juga:  PPSDM Geominerba Siapkan Pengawas Lingkungan Handal untuk Industri Pertambangan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI:

Melakukan kegiatan penambangan tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang sah.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas):

Melakukan kegiatan penambangan mineral dan batubara yang juga mencakup kegiatan penambangan migas.

Pihak-pihak yang terbukti bersalah dalam kasus ini dapat dikenai sanksi pidana dan denda yang berat. APH mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas penambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *