Rokok Manchester Tanpa Pita Cukai Beredar Mulus Di Kota Batam, Bea Cukai Batam Terkesan Tutup Mata

Batam — Peredaran Rokok Ilegal bermerek Manchester yang tanpa pita cukai di Kota Batam terlihat sangat bebas peredarannya, baik di kalangan warung kecil, sedang, grosiran dan bahkan minimarket. Senin, 3/8/2026

Peredaran Rokok ilegal merek “Manchester” di kota Batam, sangat meningkat dan lancar. Hari ke hari bahkan tahun ke tahun tidak pernah terdengar sekalipun tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) atau pihak yang terkait dalam hal ini Bea Cukai Kota Batam.

Kuat Dugaan bahwa ada kerja sama antara Pengusaha atau mafia Rokok Ilegal Merek Manchester dan para Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Bea Cukai Batam, sehingga APH Tidak bisa Melakukan penindakan, penangkapan hingga terlihat peredarannya di lapangan sangat aman dan lancar.

Baca Juga:  Belasan Pemandu Lagu (LC) di Cafe Malang terjaring Razia

Sebenarnya, jika Bea cukai Batam melaksanakan tugas dan fungsinya, memberantas serta menindak Bos mafia Rokok ilegal merek manchester ini sangat lah mudah, tetapi karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya maka Peredaran rokok ilegal ini sangat lah bebas dan aman, dari situlah timbul dugaan bahwa jangan-jangan ada kerja sama…!?.

Baca Juga:  Peredaran Rokok Ilegal tanpa Cukai di Turi, Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Jelas-jelas bahwa beredar luasnya Rokok Ilegal Merek Manchester Tanpa Pita Cukai ini sudah melanggar Pasal 54 Undang-Undang no 39 tahun 2007 Tentang Menawarkan, Menjual Rokok Tanpa Pita Cukai Berbunyi Pidana Penjaranya 1 sampai 5 Tahun, Atau Denda 10 Kali lipat nilai Cukai Yang Harus Di bayarkan.

Nah, disini Seolah-olah APH mengabaikan tentang undang-undang pelanggaran diatas, sehingga terlihat jelas bahwa ada pembiaran terkait beredarnya Rokok Ilegal Merek Manchester ini.

Baca Juga:  Polsek Srengat, Blitar Gerebek Perjudian Sabung Ayam

Oleh karena itu, Mentri Keuangan RI diminta agar segera menindak dan turun tangan dalam membasmi Rokok Ilegal Bermerek Manchester yang sedang meraja lela peredarannya di Kota Batam dan sekitar.

Apa bila tetap di biarkan peredarannya maka jelas efeknya sangat merugikan Negara, dimana terpantau oleh awak media bahwa peredarannya sudah bertahun – tahun dan terlihat tetap aman dan kondusif, tanpa tersentuh Oleh Aparat Penegak Hukum(APH) Bea Cukai Batam Atau pihak Yang Terkait lainnya.

Bersambung…
YanZeb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *