Sabung ayam di Lowoksoroh, Desa Mangliawan, Kec Pakis, Malang Belum tersentuh Hukum

Arena Perjudian Sabung ayam di Desa Mangliawan, Kec Pakis, Malang Kebal Hukum

Malang | jatimtv.com – Bertempat di Jalan Wendit Barat, Dusun Lowoksoroh, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang aktivitas perjudian Sabung ayam semakin marak. Minggu 09 februari 2025.

Berdasarkan laporan informasi terkait Perjudian 303 jenis Sabung ayam yang masuk ke Redaksi, tim melakukan penelusuran, pendataan sekaligus melakukan klarifikasi.

Baca Juga:  Plat Nomor Mobil Dinas Pariwisata Situbondo, Bisa di Sulap gonta ganti warna dan angka

Setelah di lakukan penelusuran, pendataan dan klarifikasi, alhasil salah satu warga sebut saja Nda (inisial) mengatakan : Arena perjudian 303 Sabung ayam di Jalan Wendit Barat, Dusun Lowoksoroh, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang aktivitas perjudian Sabung ayam semakin marak.

Sabung ayam di Jalan Wendit Barat, Dusun Lowoksoroh, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dikelola oleh H, jelasnya.

Baca Juga:  Minuman Keras Beralkohol tanpa Ijin di Trowulan Mojokerto tak tersentuh Hukum

Dalam Foto atau Video records, nampak jelas kalangan perjudian sabung ayam dan Cap Jiky ramai, eronis sekali tak tersentuh Hukum.

Bukan hanya Sabung ayam namun judi cap Jiky di Jalan Wendit Barat, Dusun Lowoksoroh, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang juga ada.

Atas pemberitaan diatas, Media dan LSM akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, Khusus nya Polres Malang Kota, Polda Jatim.

Baca Juga:  Kapolsek Muara Kelingi Ngamuk, Para pelaku sabung ayam di tangkap bawah sajam

Pasalnya diduga kuat melanggar pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP ( Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) juncto pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 UNDANG – UNDANG nomer 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ,”. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *