Terjerat Kasus Pencurian, RA dan IR Diringkus DitReskrimum Polda Babel

Sungailiat | jatimtv.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belinyu beserta DitReskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan menangkap Ra (22) dan Ir alias Kornet (21) di jalan Mayor Syafri Rahman Kelurahan Kuto panji kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Senin (11/3/2024).

Kejadian berawal dari pengaduan Marlina alias Acing (Korban) pada selasa 6/3/2024, bahwa rumahnya mengalami pemcurian.

Baca Juga:  Tanaman Tebu di Kawasan Hutan RPH Gedangan - Jombang, Jawa Timur seakan tanah milik Pribadi, diduga ilegal

Kasi Humas Polres Bangka Akp Zulkarnain seizin Kapolres Bangka mengatakan dari pengaduan oleh Korban Tim Gabungan DitReskrimum Polda Bangka Belitung dan Unit Reskrim Polsek Belinyu mencari keterangan saksi saksi dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Sambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Polres Tabanan Distribusikan Ratusan Paket Sembako

“Dari hasil keterangan saksi dan penyelidikan berhasil Tim Gabungan menangkap Ra dan Ir dirumah masing masing pelaku”, ujar Akp Zulkarnain. Sabtu 9/3/2024.

Selain itu dari keterangan pelaku Ir mengaku barang hasil curian berupa 1 Unit Handphone dan cincin emas dijual diPangkalpinang dengan perantara Ap.

“hasil ungkap kasus tersebut para pelaku dan barang bukti selanjutnya di amankan ke Polsek Belinyu guna Proses lebih lanjut”, jelas Akp Zulkarnain.

Baca Juga:  Kasus Pengoplosan BBM Pertamak Ilegal, Lima Tersangka Diamankan

Atas perbuatan pelaku Ra dan Ir patut diduga melanggar Pasal 363 KUHPidana ” Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan” dengan ancama kurungan maksimal 7 tahun.

Sumber: Humas Polres Bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *