Warga Kedungbang, Kecamatan Tayu – Pati Mengeluh adannya aktivitas Galian C dugaan ilegal

Pati | jatimtv.com – Kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal masih menjadi PR besar bagi pemda Pati dan aparat penegak hukum (APH) diPati.

Hasil investigasi awak media dilapangan menemukan Galian C yang diduga ilegal berada di Desa Kedungbang kec Tayu Kab Pati bebas beraktivitas

Banyaknya komplain dari warga sekitar tidak di gubris oleh pengusaha galian c di wilayah desa Kedungbang yang diduga pengusaha galian c kebal hukum

Baca Juga:  Tempat Penimbunan BBM Solar di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, di Gerebek Polres Gresik

Adanya galian c mengganggu kenyamanan warga yang bersebelahan dengan aktivitas galian c.

( Yd ) warga Kedungbang rt3/rw1 menyampaikan kepada awak media berharap aktivitas galian c segera dihentikan karena berdampak buruk bagi lingkungan terutama sungai yang saat kemarau airnya di manfaatkan warga Kedungbang ,
dan juga jam operasional galian yang tidak wajar

Baca Juga:  Pulau Mengkubung Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu Dihajar Penambang Ilegal, APH Belum Ada Tindakan

“Galian itu punya pak (Hartadi), Adanya galian c sekarang Sungai airnya keruh, Dan juga aktifitas galian itu jam 03:00 pagi sudah mulai
Kadang Selesai biasanya sampai jam 22:00 malam
Pernah juga didemo tapi tidak mempan karna yang punya usaha orang kaya mas, ujar (Yd)

“(Yd) Berharap agar kegiatan tambang galian C ini bisa ditertibkan oleh APH setempat, karena merusak lingkungan yang diakibatkan oleh pengusaha yang hanya mengambil keuntungannya saja tanpa memikirkan dampak terganggunya warga sekitar dan rusaknya lingkungan sungai.

Baca Juga:  Galian C dugaan ilegal di desa Sugihrejo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati beroperasi

Ada juga ibu” paruhbaya yang enggan disebut namanya menyampaikan ke awak media

“Kami merasa sangat terganggu mas adanya galian c tersebut,
Semoga cepet ditutup agar kami tidak kebisingan atas kegiatan tersebut /pungkasnya

(Time)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *