Tuban | Di Tuban, Jawa Timur pada Agustus 2025, terdapat beberapa isu terkait tambang galian, termasuk tambang ilegal yang merugikan daerah dan upaya pemerintah untuk memberantasnya. Ada juga pembinaan dan pendampingan dari Pemkab Tuban kepada pengusaha tambang.
Tambang Ilegal : Banyak laporan dari berbagai media dan LSM mengenai maraknya tambang pasir silika ilegal di Tuban, yang menimbulkan pertanyaan tentang komitmen pemerintah dan penegak hukum.
Dua alat berat jenis ekskavator tampak terparkir di area tambang yang berada di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Isu tambang ilegal mendapat perhatian serius dari Satreskrim Polres Tuban, Jumat (15/8/2025).
Satreskrim Polres Tuban akan menyapu bersih tambang ilegal yang masih beroperasi di Tuban.
Polisi menindak tambang ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel.
Aktivitas ilegal didominasi penambangan batu kumbung, disusul batu gamping dan tanah urug.
Isu tambang ilegal di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari Satreskrim Polres Tuban, Jumat (15/8/2025).
Satuan Bhayangkara ini menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayahnya.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban, Iptu I Made Riandika Darsana, mengatakan, pihaknya akan terus berupaya menekan menjamurnya tambang ilegal di Tuban.
Satu di antara langkah yang dilakukan adalah melalui sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai pihak.
“Satreskrim Polres sudah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Tuban,” ujarnya.
Selain itu, Made menambahkan, Polres Tuban selalu berkomitmen untuk tidak segan melakukan penindakan terhadap tambang ilegal yang membandel di Bumi Wali.
“Kami sudah menindak tambang ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel,” imbuhnya.
Made mengimbau bagi para pemilik tambang agar tidak main-main terkait perizinan.
Setiap informasi dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal akan langsung ditindak tegas.
“Jadi sebelum kami tindak tegas, sebaiknya segera melengkapi dan menyelesaikan izin-izinnya jika masih ingin melakukan aktivitas tambang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono, mengungkapkan, saat ini hanya ada 90 lokasi tambang di Tuban yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Izin tersebut mencakup berbagai jenis mineral, mulai dari pasir kuarsa, batu gamping, hingga clay.
“Dari total 90 IUP, sebanyak 29 perusahaan telah memasuki tahap operasi produksi, sementara sisanya, 61 IUP, masih berada dalam tahap eksplorasi,” jelasnya.
Namun, di sisi lain, Pemkab Tuban mencatat masih ada 33 titik tambang beroperasi tanpa izin.
Aktivitas ilegal tersebut didominasi penambangan batu kumbung, disusul batu gamping dan tanah uruk, yang tersebar di berbagai wilayah Tuban.
“Saat ini masih ada 33 titik lokasi tambang yang beroperasi tanpa izin,” imbuhnya. Padahal Dinas ESDM Jawa Timur saat di Konfirmasi terkait Tambang galian c milik Nur Sam, mengatakan tidak berinin, Eronis Tambang-tambang ilegal tersebut masih beraktivitas lancar. (Arf)






