Aktifitas 303 Sabung Ayam di Badas Desa Barengkrajan Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo tak terjamah Hukum

Sidoarjo | jatimtv.com – Bertempat di Dusun Badas Desa Barengkrajan Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur banjir pengunjung 303 jenis sabung ayam. Selasa 25 juni 2024.

Nampak puluhan orang sedang berada kalangan sabung ayam 303 bertaruhan ayam yang di adu, Atas kalangan tertutup terpal berwarna biru,.

Baca Juga:  Pengeboran Sumur Ilegal Drilling, Di Kebun Rambong Dan Paya Laot, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur Belum Tersentuh Hukum

Dilokasi aktivitas 303 jenis sabung ayam terlihat jelas banyak didatangi pengunjung, bahwa
Perjudian 303 jenis sabung ayam di Wilayah Hukum Polres Kediri, Polda Jatim diduga keras melanggar hukum : Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

Baca Juga:  Residivis dan Jaringan Narkoba: Hampir 1 Kg Sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

UU Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Baca Juga:  Jalan Penghubung Dusun Jaringansari menuju Grogol Ambrol diduga Ulah Penambang" Kanan Kiri Jurang"

Adanya pemberitaan di atas, Warga atau Masyarakat berharap ada tindakan dari pihak terkait.

Menyikapi hal di atas, Media akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) setempat.

Rilis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *