Jalan menuju Dusun Grogol, Kecamatan Kutoarjo Jebol diduga Ulah Penambang Galian C ilegal

Sebelumnya berita ini telah disampaikan kepada Pemangku Wilayah Hukum Polres Kabupaten Mojokerto, hingga hari ini dilakukan pendataan ulang dokumen Tambang Galian C Jalan Penghubung Dusun Jaringansari Desa Karangdiyeng menuju Dusun Grogol Desa Kepuh pandak, Kecamatan Kutoarjo Jebol! Selasa 12 Agustus 2025.

Berita sebelumnya :

Mojokerto, Jatimtv.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. pernah menyampaikan jika ada pengusaha atau Penguasa yang meresahkan masyarakat kepada Kepolisian terdekat.

Baca Juga:  Gudang Penimbunan BBM Solar Meledak Disertai Kobaran Api Membuat Warga Desa Bleboh Panik

Jalan Penghubung Dusun Jaringansari Desa Karangdiyeng menuju Dusun Grogol Desa Kepuh pandak hancur, ambrol lantaran kanan kirin di hancurkan oleh penguasa tambang galian, hal ini disampaikan masyarakat inisil A, Selasa 15/07/25. Usai Media Jatimtv.com mengantongi Dokumen

Baca Juga:  Negara dirugikan Rp 105 Miliar Kasus BBM Solar Subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara

Katanya tidak memiliki ijin resmi tetapi tambang galian c masih bwrjalan, ujar Warga A.

Masyarakat Mengatakan Galian di Jaringansari, Desa Karangdiyeng Kecamatan Kutorejo milik abah Wi, Supir saat di Klarifikasi membenarkan Galian ini milik Abah Wi pak.

Sampai Berita di angkat, Pengusaha belum dapat dikonfirmasi, dan Bagaimana tanggapannya Bapak Kapolres Mojokerto? Terkait Jalan Akses Masyarakat Dusun Jaringansari Desa Karangdiyeng menuju Dusun Grogol Desa Kepuh Pandak Hancur tidak dapat di lewati kendaran roda 4, Pasalnya sangat parah, Lebar hanya 2 meter setengah dan jalan ini sepanjang 3 kilo samping samping jurang bekas tambang galian. Bersambung. (Dadang)

Baca Juga:  Sabung Ayam di Dusun 7, Desa Namo Bintang, Kec. Pancur Batu, Deliserdang di Bakar Petugas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *