Sebelumnya berita ini telah disampaikan kepada Pemangku Wilayah Hukum Polres Kabupaten Mojokerto, hingga hari ini dilakukan pendataan ulang dokumen Tambang Galian C Jalan Penghubung Dusun Jaringansari Desa Karangdiyeng menuju Dusun Grogol Desa Kepuh pandak, Kecamatan Kutoarjo Jebol! Selasa 12 Agustus 2025.
Berita sebelumnya :
Mojokerto, Jatimtv.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. pernah menyampaikan jika ada pengusaha atau Penguasa yang meresahkan masyarakat kepada Kepolisian terdekat.
Jalan Penghubung Dusun Jaringansari Desa Karangdiyeng menuju Dusun Grogol Desa Kepuh pandak hancur, ambrol lantaran kanan kirin di hancurkan oleh penguasa tambang galian, hal ini disampaikan masyarakat inisil A, Selasa 15/07/25. Usai Media Jatimtv.com mengantongi Dokumen
Katanya tidak memiliki ijin resmi tetapi tambang galian c masih bwrjalan, ujar Warga A.
Masyarakat Mengatakan Galian di Jaringansari, Desa Karangdiyeng Kecamatan Kutorejo milik abah Wi, Supir saat di Klarifikasi membenarkan Galian ini milik Abah Wi pak.
Sampai Berita di angkat, Pengusaha belum dapat dikonfirmasi, dan Bagaimana tanggapannya Bapak Kapolres Mojokerto? Terkait Jalan Akses Masyarakat Dusun Jaringansari Desa Karangdiyeng menuju Dusun Grogol Desa Kepuh Pandak Hancur tidak dapat di lewati kendaran roda 4, Pasalnya sangat parah, Lebar hanya 2 meter setengah dan jalan ini sepanjang 3 kilo samping samping jurang bekas tambang galian. Bersambung. (Dadang)






