Judi 303 Sabung Ayam di Dusun Baji Areng, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang, Bulukumba diduga Kebal Hukum

Sulawesi Selatan | jatimtv.com – Maraknya Aktifitas Perjudian 303 jenis sabung ayam di Bulukumba menjadi sorotan Publik, Bertempat di Dusun Baji Areng, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan Perjudian 303 jenis sabung Ayam beraktifitas seakan kebal Hukum. Rabu (11/12/2024).

Kepada Media Warga juga menjelaskan judi 303 jenis sabung ayam digelar pada hari Jumat, sabtu dan Minggu. Tamu undangan tidak hanya dari Bulukumba, tetapi juga dari luar daerah termasuk Kabupaten Lain.

Baca Juga:  Puluhan Sepeda Motor Tander Habiskan Jatah BBM Subsidi Pertalite Masyarakat Kuras SPBU 54. 5614. 25 Mojowarno Jombang

Akan tetapi hal tersebut berjalan aman aman saja, diduga kuat belum tersentuh aparat penegak hukum (Hukum) baik TNI maupun Polri.

Padahal sudah jelas, aktifitas perjudian 303 Sabung ayam tersebut melanggar Sabung tindak pidana perjudian yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Pasal 303 KUHP. Pelaku sabung ayam dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta.

Baca Juga:  Tindaklanjut Laporan Warga, Polisi datangi tempat yang diduga sebagai Perjudian Sabung Ayam

Sabung ayam dianggap sebagai perjudian apabila memenuhi unsur-unsur berikut: Merupakan permainan, Ada harapan untuk menang atau mengadu nasib, Tidak ada izin dari yang berwenang, Ada taruhan.

Baca Juga:  303 Judi Jenis Sabung Ayam di Desa Jogosatru Kecamatan sukodono, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur

Perjudian sabung ayam dapat merugikan masyarakat dan moral bangsa. Perjudian dapat mengganggu ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat. Anak-anak juga dapat terpengaruh oleh perjudian dan meniru perilaku tindak pidana perjudian yang mereka saksikan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *