Judi 303 Sabung Ayam di Kebumen Jawa Tengah diduga belum tersentuh aparat penegak hukum (APH)

Jawa Tengah | jatimtv.com – Aktivitas Perjudian 303 Jenis Sabung ayam di Desa Pujodadi, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, marak. pada Kamis, 6 Desember 2024.

Meski Kalangan perjudian 303 Sabung Ayam di Kebumen Jawa Tengah beberapa kali naik dalam pemberitaan, namun alhasil terselesaikan. Diduga kuat judi Sabung ayam tersebut belum tersentuh aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga:  Polda Sulsel diminta Ungkap Dugaan Penyelundupan BBM Bersubsidi jenis Solar

Di lokasi nampak puluhan Orang sedang asik menyaksikan pertarungan ayam yang diadu, dan bersorak sorak seakan tidak takut Hukum .

Media menegaskan : Perjudian sabung ayam, dianggap berbuatan melanggar hukum positif (KUHP) dan dilarang oleh agama. Pasal 303 KUHP, UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi, dan PP.No.9 tahun 1981 mengatur tentang perjudian. Pelaku perjudian sabung ayam dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 2(1) UU 9/1974, yaitu paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.15 juta rupiah

Baca Juga:  Pengeboran Sumur Minyak Mentah Ilegal di Kecamatan Ranto Panjang Peureulak Kabupaten Aceh Timur Tak Tersentuh Hukum

Selebihnya Media ini akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum baik TNI maupun Polri Khusus nya Kepolisian Polres Kebumen dan Polda Jawa Tengah.

Baca Juga:  Oknum Anggota Polisi Polsek Genuk Polrestabes Semarang terlibat Kasus Judi Sabung Ayam segera di Sidangkan

Publikasi : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *