Judi Sabung Ayam di Desa Windu Lamongan, Jawa Timur Beraktifitas Kebal Hukum

Lamongan | jatimtv.com – Gelanggang perjudian 303 jenis sabung Ayam di Desa Windu Kecamatan Karang Binangon Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, beraktifitas. Sabtu 28 Desember 2024.

Informasi yang dihimpun Media gelanggang perjudian 303 jenis sabung aym di gelar mulai siang hari, dan yang paling ramai sabung ayam tersebut hari sabtu dan minggu.

Baca Juga:  Kapolres Aceh Tamiang, Diminta Tindak Tegas Pelaku Pengeboran Minyak Mentah Ilegal Di Wilayah Tamiang Hulu Dan Pulau Tiga.

Arena atau gelanggang sabung ayam di di Desa Windu Kecamatan Karang Binangon Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur diduga keras kebal Hukum

Baca Juga:  Diduga SPBU 44.591.19 Pati Jawa Tengah Jadi Sarang Mafia BBM Solar Subsidi Milik Bos Ari

Sementara itu media menegaskan : Perjudian sabung ayam, tersebut dianggap perbuatan yang melanggar hukum karena bertentangan dengan Pasal 303 KUHP, UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi, dan PP.No.9 tahun 1981 mengatur tentang perjudian. Pelaku perjudian sabung ayam dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 2(1) UU 9/1974, yaitu paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.15 juta rupiah

Baca Juga:  Polres Kabupaten Mojokerto Telah Berhasil Mengamankan 82 Unit Motor Sedang Balap Liar

Selebihnya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum baik TNI maupun Polri Khusus nya Kepolisian setempat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *