Judi Sabung Ayam di Nguling, Pasuruan diduga Belum tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH)

Judi 303 Sabung Ayam di Karanganyar, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Pasuruan diduga belum tersentuh Hukum

Pasuruan | jatimtv.com – Sabung Ayam di Dusun Karanganyar, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, Belum tersentuh Hukum. Selasa 10 Desember 2024.

Meski sempat Viral di Media Masa dan diduga terkondisikan, namun aktifitas perjudian sabung ayam tetap berjalan lancar.

Baca Juga:  Kapolres Aceh Tamiang, Diminta Tindak Tegas Pelaku Pengeboran Minyak Mentah Ilegal Di Wilayah Tamiang Hulu Dan Pulau Tiga.

Sementara itu Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan berkomitmen memberantas Perjudian, untuk itu Presiden juga menyampaikan pentingnya kolaborasi untuk memerangi judi online tanpa beking-bekingan.

Eronisnya di Perjudian 303 Sabung Ayam di Dusun Karanganyar, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, masih marak. Seakan kebal Hukum.

Baca Juga:  Polda Sumut alhasil mengungkap 43 Kasus Judi Sabung Ayam dan Tembak Ikan

Polres Pasuruan – Polda Jatim Mabes Polri Wajib tindak tegas terhadap Para Pelaku Sabung Ayam di Nguling karena bertentangan dengan pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang mempergunakan kesempatan, serta turut serta main judi, diperberat menjadi 4 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya 10 juta rupiah dan ayat (2)-nya penjatuhan hukuman bagi mereka yang pernah dihukum. (Red)

Baca Juga:  ADA APA DENGAN " Klik..? Pasalnya 'Klik Terendus di Meja Bupati, Kog Bisa Ya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *