Kolong Pungguk Koba, Bangka Tengah Dijara Penambang Diduga Ilegal

” Warga Minta Dibongkar Jangan Ada lagi Tambang Timah

Koba | jatimtv.com – Kolong Pungguk kecamatan koba, Kabupaten Bangka Tengah kembali di jara penambang timah diduga ilegal mengunakan Ti Jenis Rajuk tower.

Dari pantau awak media Rabu (17/04/2024) Pukul 17.00 Wib terlihat aktivitas tambang timah diduga ilegal beroperasi di kolong pungguk mengunakan ti jenis Rajuk Tower area tersebut masuk Eks IUP PT Kobatin masuk area wilayah pengadangan negara (WPN)

Baca Juga:  ADA APA DENGAN " Klik..? Pasalnya 'Klik Terendus di Meja Bupati, Kog Bisa Ya

Awak media minta keterangan salah satu warga lingkar yang namanya minta dirahasiakan mengatakan”, kemarin aktivitas tambang itu sempat di demo warga banyak yang dibongkar kalau yang dua pront yang masih beraktivitas saat ini tidak tahu siapa yang punya. Pungkasnya.

Warga lain berinisial S menambahkan kalau bisa bongkar TI itu bongkar semua jangan ada lagi aktivitas tambang timah di area Pungguk,Kenari,Merbuk dan Gelam-gelam karena area tersebut di tengah pusat koba dan juga menimbulkan suara bising.Saya selaku warga lingkar tidak setuju ada aktivitas tambang timah di lokasi tersebut , kami meminta kepada bapak kapolres Bangka Tengah tangkap dan proses dengan hukum yang berlaku siapa pun pemilik nya dan yang Membeckingi. Pungkasnya.

Baca Juga:  6 Anggota Gengster yang Beraksi di Depan Pabrik Ajinomoto, Mojokerto Ditangkap Polisi

Terpisah konfirmasi ke kapolres Bangka Tengah Rabu (17/04/2024) lewat nomor whatsapp belum ada tanggapan.

Baca Juga:  Polres Tangerang Selatan Bongkar Sindikat Jaringan 303 Judi Online Internasional

Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum terkait agar dapat segera menindaklanjutinya karena sudah melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.[ Sinyo ].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *