PANGKALPINANG | Manajemen PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui tim hukumnya memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur operasional yang terjadi di unit PNM Mekar wilayah Pangkalpinang. 17 April 2026
Isu ini mencuat menyusul adanya keluhan dari sejumlah nasabah di Desa Batu Belubang. Beberapa poin yang menjadi sorotan di antaranya adalah ketidakterbukaan mengenai rincian potongan pinjaman, mekanisme penagihan yang dinilai tidak prosedural, hingga dugaan penyitaan oleh Okum alat rumah tangga milik nasabah sebagai jaminan—tindakan yang disinyalir menyimpang dari Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.
Menanggapi Hal tersebut, Sarkawi SH, MH, ditemui dikantornya kepada wartawan ini, selaku Legal Corporate PT PNM, menegaskan bahwa pihaknya sangat menghargai setiap masukan dan laporan dari masyarakat demi menjaga integritas perusahaan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan. PT PNM selalu berkomitmen mengedepankan asas transparansi kepada masyarakat, khususnya para nasabah kami. Dalam menjalankan tugas, kami selalu berpegang teguh pada SOP perusahaan serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sarkawi kepada wartawan ini .17/4/2026.
Sarkawi juga menekankan bahwa perusahaan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum petugas di lapangan.
Saat ini, tim internal sedang melakukan investigasi mendalam untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
“Kami sedang melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh. Jika nantinya ditemukan oknum petugas yang terbukti melanggar aturan, kami pastikan akan ada tindakan tegas sesuai aturan perusahaan, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pemecatan,” tegasnya.
Sebagai informasi, PNM Mekaar merupakan program pembiayaan modal kerja berbasis kelompok bagi perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Bagi nasabah yang menemukan kendala atau tindakan tidak prosedural, PT PNM menyediakan layanan pengaduan resmi melalui PNM Hotline di nomor 08139769008. (Irvn)






