Perjudian Sabung ayam di Dusun Bodean Krajan, Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Tak Tersentuh Hukum

Aktifitas 303 Perjudian Sabung ayam di Dusun Bodean Krajan, Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Tak Tersentuh Hukum

Malang | jatimtv.com – Aktivitas 303 Perjudian Sabung Ayam ilegal terjadi di Wilayah Hukum Dusun Bodean Krajan, Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur tak tersentuh Hukum. Minggu 08 September 2024.

Berdasarkan informasi yang di terima Media aktifitas Kegiatan 303 Perjudian jenis sabung ayam di Dusun Bodean Krajan, Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, Tim turun ke lapangan dan di Lokasi nampak Arena Kalangan perjudian 303 jenis Sabung ayam di penuhi penonton dan pemain juga sepeda motor dan mobil.

Baca Juga:  BBM Pertamina Field Cepu, Kabupaten Blora Jawa Tengah Bocor Diduga Akibat Kelalaian

Terdapat Arena 303 Perjudian dibangun secara Kokoh oleh panitia tidak takut aparat penegak hukum (APH) Polres Malang

Baca Juga:  Markas Sabung Ayam Milik Suroso di Desa Ngesong, Kecamatan Banyakan, Kediri Aktivitas

Para pemain secara blak blakan membawa ayam yang di adu, disisi lain sumber berita juga mengatakan, puluhan mobil mewah dan Ratusan sepeda Motor diduga milik para pemain judi 303 Sabung ayam.

Media menegaskan : Perjudian sabung ayam, dianggap berbuatan melanggar hukum positif (KUHP) dan dilarang oleh agama. Pasal 303 KUHP, UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi, dan PP.No.9 tahun 1981 mengatur tentang perjudian. Pelaku perjudian sabung ayam dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 2(1) UU 9/1974, yaitu paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.15 juta rupiah

Baca Juga:  Selamat tahun baru 2025, Happy New Year 2025"

Selebihnya Media ini akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum baik TNI maupun Polri Khusus nya Kepolisian Polres Malang dan Polda Jatim.

Publikasi : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *