Bhabinkamtibmas Mengimbau Laporkan Jika ada Perjudian 303 Online atau Sabung Ayam

Lokasi di Desa Fadoro Ewo Kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias Selatan

Nias Selatan | jatimtv.com – Bertempat di lokasi Desa Fadoro Ewo Kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias Selatan, Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan pak camat dan Kepala Desa mengenai Sitkamtibmas serta menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjual dan atau menkonsumsi tuak nifaro serta tidak melakukan kegiatan 303 perjudian baik itu judi online sabung ayam dan judi lain nya. Senin 09 Desember 2024

Baca Juga:  2 Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar di Amankan Polisi

Bhabinkamtibmas menghimbau masyarakat agar setiap permasalahan didesa dapat diselesaikan dengan cara melakukan musyawarah terlebih dahulu untuk mencari solusi yang terbaik sebelum diproses melalui jalur hukum.

Baca Juga:  Perjudian Sabung ayam di Dusun Bodean Krajan, Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Tak Tersentuh Hukum

Bhabinkamtibmas menghimbau warga untuk tetap menjaga kerukunan umat beragama dan menumbuhkan sikap toleransi antar umat beragama serta tidak mudah terpengaruh oleh isu sara/hoax.

Baca Juga:  Wartawan Banten di Aniaya Mafia BBM Solar Ilegal

Bhabinkamtibmas menghimbau masyarakat agar segera menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya tindak kejahatan yang dapat mengganggu Sitkamtibmas menjadi tidak kondusif. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *