Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Padang vSidempuan Belum tersentuh APH

Padang Sidempuan | Viral Kejahatan dugaan Penyalahgunaan BBM jenis Solar Subsidi bikin Resah masyarakat, senin 18 Agustus 2025.

Dugaan aktivitas Penyalahgunaan / penimbunan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi jenis solar di Jalan Lintas Sumatera Utara – Jalan Pass Jalan Baru, Kota Padang Sidimpuan, Provinsi Sumatera

Aktivitas ilegal yang diduga terorganisir ini bahkan disinyalir mendapat perlindungan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH), menggugah rasa keadilan masyarakat yang merasa dirugikan.

Baca Juga:  Belasan Pemandu Lagu (LC) di Cafe Malang terjaring Razia

Situasi ini memunculkan berbagai spekulasi mengenai tindakan kolusi antara pelaku bisnis ilegal dan pihak berwenang, di mana kepentingan pribadi diduga mengalahkan kepentingan publik.

Narasumber berita menjelaskan “BBM Solar subsidi jenis disimpan di dalam Gudang dimasukkan puluhan Jerigen, diduga bahan bakar minyak (BBM) Solar didapatkan dari SPBU Sekitar. Senin /08/25).

“Akibat penimbunan ini, pasokan BBM subsidi yang semestinya didistribusikan untuk masyarakat terbatas, sedangkan orang-orang berduit bisa mengaksesnya secara sembunyi-sembunyi melalui jaringan gelap” Tambahnya.

Baca Juga:  Aktivitas Tambang Galian dugaan Bodong di Ardilangu, Desa Ngembah, Kecamatan Dlanggu Mojokerto

Hal ini semakin menambah kesulitan bagi masyarakat yang mengandalkan BBM subsidi untuk kegiatan sehari-hari, terutama kalangan petani dan pengusaha kecil yang bergantung pada akses bahan bakar yang terjangkau.

Mereka juga melaporkan adanya mobil pelangsir, seperti Panther hitam dan L-300, yang secara teratur mengangkut BBM dari beberapa SPBU sebelum dijual kembali sebagai BBM industri dengan harga lebih dari Rp12.000 per liter, jauh di atas harga subsidi.

Baca Juga:  Sabung ayam di Lendang Bajur, Desa Taman Sari Kec. Gunungsari, Kab. Lombok Barat dibongkar Paksa Polisi

“Kejahatan Penyalahgunaan BBM ini menyalahi aturan atau melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. UU ini mengatur berbagai aspek terkait minyak dan gas bumi di Indonesia, termasuk kegiatan usaha, pengelolaan, dan pengawasan. UU Migas juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti penimbunan.

Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat bekerja sama menindaklanjuti dugaan kejahatan pemimbunan BBM Solat tersebut. (Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *